Pristiwa.com | JAKARTA– Datang dari kampung ke jakarta dua orang pemuda diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran mencuri sepeda motor di jalan Persatuan RT 02/04, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu, (26/9/2021), sekira pukul 03.30 wib.
Pelaku berinisial AS als caeng (28) dan bin Nanang (23) warga Kp Margahayu, Desa Buniasih, Tegal Buleud, Kab Sukabumi Jawa Barat berikut alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kepergok melakukan pencurian 1 unit sepeda motor
Diketahui dua orang pemuda yang diamankan masih ada hubungan (iparan red) dan satu diantaranya merupakan residivis.
” Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah di vonis 1,8 tahun, pelaku melakukan aksinya ini yang ke tiga kalinya, ” beber Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi kepada wartawan di Halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa, (28/9/2021).
Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Minggu, 26/9/2021 sekira pukul 03.30 wib di jalan persatuan rt 02/04 kel Sukabumi selatan kec kebon jeruk Jakarta Barat dimana korban sdr Endek Hasbuloh (39) memarkirkan kendaraan miliknya dalam keadaan terkunci di depan rumah kontrakan yang tertutup oleh pagar dan pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci.
Pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, tiba di deket lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor.
” Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban, kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam ” kata Slamet Riyadi.
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas dimana pelaku JI bin Nanang bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan.
Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar ada orang yang mencurigakan kemudian warga tersebut menghubungi piket buser sesaat menerima laporan tersebut piket buser dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi, yang tidak jauh dari lokasi memantau dan saat pelaku menuntun kendaraan langsung dibantu warga bergegas melakukan penangkapan.
” Setelah di lakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” tutur slamet
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek kebon jeruk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951,” tandas Slamet.
(Rika Ningsih)