Rabu, 30 September 2026

Ketua JHB,Kecam Tindakan Premanisme Dan Tuntut Pertanggung Jawaban Dadang Supriatna‎

Info PublikKetua JHB,Kecam Tindakan Premanisme Dan Tuntut Pertanggung Jawaban Dadang Supriatna‎


‎PristiwaNews l Bandung,- Arogansi berbalut pengamanan pejabat publik kembali mencoreng wajah kemerdekaan pers di Jawa Barat. Dugaan perampasan telepon seluler yang diwarnai ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis terjadi seusai persidangan kasus korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026.
‎


‎Sasaran intimidasi tersebut adalah Budi Saefudin Ombik, wartawan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dari deskjabar.pikiran-rakyat.com yang juga anggota Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Insiden terjadi saat ia tengah merekam kericuhan sesaat setelah Bupati Bandung, Dadang Supriatna, merampungkan kesaksiannya di ruang sidang. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari rombongan atau tim pengawal sang bupati.
‎
‎Ketua JHB, Suyono, bereaksi keras. Ia mengecam tindakan represif bergaya premanisme tersebut dan menuntut pertanggungjawaban moral dari Kepala Daerah.
‎
‎“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono di Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan L.L RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu, 30 September 2026.
‎
‎JHB secara tajam menyoroti tanggung jawab Dadang Supriatna. Menurut Suyono, Bupati Bandung tidak bisa sekadar mencuci tangan dan menganggap insiden ini murni urusan pribadi pelaku, mengingat yang bersangkutan melekat dalam rombongan resminya.
‎
‎“Bupati Bandung jangan diam. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya. Berikan penjelasan kepada publik secara terbuka. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” kata Suyono.
‎
‎Insiden ini dinilai memicu kecurigaan publik, mengingat Dadang baru saja bersaksi dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp128 miliar. Suyono mengingatkan bahwa pengawalan terhadap pejabat publik memiliki batasan rasional dan etis, bukan memberikan otoritas untuk merampas properti orang lain atau menghapus dokumentasi jurnalistik.
‎
‎“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat, dan kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” ujarnya.
‎
‎Lebih jauh, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghalangan kemerdekaan pers secara sengaja merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
‎
‎Suyono menuntut agar insiden arogansi ini diusut tuntas secara transparan dan tidak berujung pada penyelesaian di bawah meja. Ia memastikan JHB akan berdiri di garis terdepan untuk membela setiap wartawan yang diintimidasi saat menjalankan tugas profesinya.
‎
‎“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.
‎
‎Via reporter : Arman

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.