Sabtu, 27 Juli 2024

Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri Habib Bahar bin Smith Jadikan Tersangka

NEWSHEADLINEKetua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri Habib Bahar bin Smith Jadikan Tersangka

PristiwaNews | Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya buka suara terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Gus Yahya mengapresiasi tindakan tegas Polri yang telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran dan propaganda radikal,” tuturnya dalam siaran pers, Selasa (4/1/2022).

“Bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” sambungnya.

Menurutnya, tindakan tegas dari Polri tersebut bisa mencegah banyaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam. Selain itu, juga mencegah penyebaran kecenderungan bertindak intoleran dan mempercayai propaganda radikal.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Gus Yahya, hal-hal tersebut sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa serta harmoni masyarakat. Kemudian, Gus Yahya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polri atas tindakan tegas tersebut.

Selain itu, ia juga berharap agar Polri terus mempertahankan sikap tersebut. Sehingga bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi permasalahan terkait propaganda radikalisme dan intoleransi.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa Habib Bahar terkait kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Polisi kemudian meningkatkan status hukum Habib Bahar menjadi tersangka serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. (

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.