Kamis, 10 Oktober 2024

Ditemukan Barang Bukti Tembakau Gorila, Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka

NEWSTNI - POLRIDitemukan Barang Bukti Tembakau Gorila, Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka

PristiwaNews | JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Komika Fico Fachriza, menangis setelah di tangkap karena memiliki Narkotika.

Penetapan Fico sebagai tersangka karena selain mengkonsumsi barang haram juga kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla.

Tersangka Fico dihadirkan sebelum keterangan pers dimulai. Tampak Fico menggunakan baju tahanan orange terdunduk menyesali perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Fico berawal dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

“Fico telah ditetapkan sebagai tersangka karena ada barang bukti diamankan dan hasil tes urine pun positif,” beber Zulpan dalam keterangan pers, di halaman Gedung Ditresnarkona Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), sore.

Zulpan menjelaskan, dalam penangkapan Fico di kediaman dikawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) kemarin, petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis yang disembunyikan bungkus rokok. Alhasil Narkoba tembakau sintetis seberat 1.45 gram di sita. ” Petugas kami menggeledah dan barang bukti seberat 1,45 gram tembakau sintetis diamankan,” terang Zulpan.

Dari pengakuan Fico, jelas Zulpan dia mengkonsumsi tembakau sintetis karena mengalami sulit tidur.

“Pengakuan tersangka Fico, tembakau sintetis itu di dapat melalui media sosial. Fico mengaku mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penjual tembakau sintetis di media sosial.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di media sosial, kami akan mengejar pemasoknya. Kita akan habisi peredaran narkoba dalam media sosial,” ucapnya.

Saat ini penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan yang melibatkan Fico.

Akibat perbuatannya, Fico terancam Pasal 112 ayat 1 , Pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.