Kamis, 1 Oktober 2026

Komisi XIII DPR RI bereskan skandal Lapas Cibinong; BUPATI sibuk MAIN PETAK UMPET!!!

HEADLINEKORUPSIKomisi XIII DPR RI bereskan skandal Lapas Cibinong; BUPATI sibuk MAIN PETAK UMPET!!!

PristiwaNews || Bupati Bogor Dituntut Jelaskan Lahan 11.066 Meter Persegi; PUBLIK BERHAK TAHU !!!

BOGOR — 01 Oktober 2026, Pembongkaran Bangunan Yang Disebut Sebagai Fasilitas “apartemen” Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Iia Cibinong Belum Menutup Seluruh Persoalan. Setelah Komisi Xiii Dpr Ri Melakukan Inspeksi Mendadak Dan Menemukan Sejumlah Fakta Yang Dinilai Berbeda Dengan Keterangan Sebelumnya, Perhatian Publik Kini Bergeser Pada Persoalan Lain Yang Tidak Kalah Penting: Status Dan Proses Pemanfaatan Lahan Tempat Bangunan Tersebut Berdiri.

Lahan Seluas Sekitar 11.066 Meter Persegi Itu Disebut Merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor Menyatakan Lahan Tersebut Tidak Pernah Dihibahkan Kepada Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Maupun Lapas Cibinong, Melainkan Digunakan Melalui Skema Pinjam Pakai.

Di titik inilah posisi Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Bupati Bogor Rudy Susmanto, menjadi sorotan.

DPR Temukan Perbedaan Keterangan

Sorotan terhadap Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas, termasuk fasilitas pendingin ruangan, televisi dan berbagai perlengkapan lainnya.

Komisi XIII DPR RI kemudian melakukan sidak pada Rabu, 30 September 2026, untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam forum resmi DPR.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan yang diterima sebelumnya dengan kondisi di lapangan.

“Kita semua dibohongi, bukan cuma Pak Menteri, bukan cuma saya, anggota DPR, tapi rakyat Indonesia dibohongi,” ujar Yanuar usai sidak.

Komisi XIII juga menemukan persoalan terkait keberadaan CCTV yang sebelumnya dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat. Temuan tersebut membuat DPR meminta agar persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada pembongkaran fisik bangunan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh mengenai siapa yang membangun, menggunakan, mengawasi, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di kawasan lapas.

Namun, di balik persoalan bangunan, terdapat pertanyaan lain yang kini menunggu jawaban.

Bagaimana sebenarnya proses penggunaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut?

Tanah Milik Pemkab, Tetapi Digunakan Lapas

Pemkab Bogor melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika telah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah.

Menurut keterangan Pemkab, proses pinjam pakai dimulai setelah Lapas Cibinong mengajukan permohonan melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

Selanjutnya, Pemkab Bogor menerbitkan SK Pinjam Pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.

Pemkab juga menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tidak berubah. Lahan tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan bukan hibah kepada pemerintah pusat maupun Lapas Cibinong.

Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar siapa pemilik tanah, melainkan bagaimana proses pengambilan keputusan hingga aset daerah tersebut dapat digunakan oleh pihak lain.

Di Sini Nama Bupati Bogor Menjadi Sorotan

Sebagai kepala daerah, posisi Bupati Bogor menjadi relevan untuk dipertanyakan dalam konteks kebijakan dan tata kelola aset daerah.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme keputusan tersebut: siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan, apa dasar hukumnya, untuk kepentingan apa lahan digunakan, serta bagaimana pengawasan Pemkab Bogor dilakukan.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena Pemkab sendiri telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah.

Dengan demikian, persoalannya bukan mengenai kewenangan Bupati terhadap operasional internal Lapas yang berada di bawah pemerintah pusat. Persoalannya adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap aset daerah yang berada di wilayah tersebut dan diberikan dalam skema pinjam pakai.

Terlebih, Pemkab Bogor sendiri menyatakan bahwa pemanfaatan lahan tersebut telah melalui proses administrasi pada 2026.

Karena itu, masyarakat patut mendapatkan penjelasan yang lebih terang dari kepala daerah mengenai proses tersebut.

Bukan untuk menyimpulkan Bupati melakukan pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap keputusan menyangkut aset daerah dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Sorotan publik juga menyentuh kronologi penggunaan lahan dan pembangunan bangunan di kawasan tersebut.

Dalam forum Komisi XIII, disebutkan bahwa 13 dari 16 bangunan yang berada di kawasan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sementara bangunan-bangunan itu disebut dibangun secara bertahap pada periode 2021–2025. Komisi XIII mendorong audit menyeluruh terhadap aset dan infrastruktur lapas.

Fakta tersebut melahirkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pencocokan dokumen:

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Jawabannya harus ditentukan melalui dokumen, kronologi resmi, pemeriksaan administrasi, serta keterangan pihak-pihak yang berwenang.

Namun, justru karena menyangkut aset daerah, pertanyaan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan.

Masyarakat Dorong DPR RI Hadirkan Bupati

Dalam kondisi tersebut, masyarakat melalui gerakan Petisi26 mendorong agar DPR RI tidak hanya menindaklanjuti persoalan fasilitas di dalam Lapas Cibinong, tetapi juga menelusuri persoalan lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut.

Harapannya, DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi dan terbuka.

Masyarakat berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto dapat dihadirkan dalam forum resmi DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan 11.066 meter persegi, kronologi pemanfaatannya, dasar hukum pinjam pakai, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dorongan tersebut bukan berarti menyatakan Bupati bersalah.

Sebaliknya, forum resmi justru dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Bukan Sekadar Membongkar Bangunan

Pembongkaran 10 unit bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong memang menyelesaikan persoalan fisik bangunan tersebut. Namun, pembongkaran tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal-usul pembangunan, penggunaan lahan, proses administrasi, dan pengawasan aset.

Kemenimipas sendiri menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Hasil sementara menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai BMN, sementara pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses pendalaman.

Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak hanya berhenti pada bangunan yang telah rata dengan tanah.

Tanahnya masih ada. Statusnya masih ada. Dokumennya masih ada. Dan pertanyaannya masih ada.

Di sinilah publik menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor tidak perlu ditempatkan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada bukti dan pemeriksaan yang menyatakan demikian. Namun, sebagai kepala daerah, penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan atas aset daerah merupakan bagian penting dari keterbukaan pemerintahan.

Masyarakat pun berharap DPR RI dapat memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik bangunan, tetapi ditelusuri sampai ke akar persoalan administrasi dan pengelolaan aset.

CATATAN REDAKSI

Sorotan utama pemberitaan ini adalah Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Persoalan yang dipertanyakan bukan kewenangan Bupati atas urusan internal Lapas, melainkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil keputusan terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan sekitar 11.066 meter persegi tersebut.

Keputusan mengenai pemanfaatan aset daerah bukan sekadar persoalan administratif. Publik berhak mengetahui siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana pengawasan terhadap penggunaan lahan tersebut dilakukan.

Jika keputusan pinjam pakai tersebut memang berada dalam kewenangan atau memerlukan persetujuan Bupati, maka penjelasan langsung dari Bupati menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses, dasar, dan pertanggungjawaban keputusan tersebut.

Pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan Bupati bersalah, melainkan meminta kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan atas aset daerah yang kini menjadi perhatian publik.

Masyarakat juga berharap DPR RI tidak berhenti pada pemeriksaan bangunan Lapas, tetapi turut menelusuri persoalan lahannya secara menyeluruh. DPR RI diharapkan dapat menghadirkan Bupati Bogor dalam forum resmi untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan 11.066 meter persegi, kronologi penggunaannya, dasar pinjam pakai, serta proses pengambilan keputusannya.

Publik membutuhkan jawaban yang terang, berbasis dokumen dan fakta. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan setiap penggunaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Bangunannya boleh sudah rata dengan tanah. Tetapi pertanyaan mengenai tanah dan keputusan pemanfaatannya belum selesai.

Reporter || Redatur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.