Sabtu, 18 Juli 2026

Biadab !! Usai Diberikan Miras, Kuli Bangunan Cabuli Bocah Bocah

TNI - POLRIKRIMINALBiadab !! Usai Diberikan Miras, Kuli Bangunan Cabuli Bocah Bocah

Pristiwanews||JAKARTA- Biadab kalimat ini sangat pantas ditujukan kepada pria berinisial RR (43) pelaku kejahatan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Bahkan parahnya lagi RR sebelum mencabuli korban yang masih berusia 7 Tahun ini memberikan minum keras (miras).

Karuan saja usai menegak miras tersebut sang bocah H tak sadarkan diri. Aksi jahat RR pun dilakukan. Mendapatkan informasi adanya kasus pencabulan satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat menangkap RR yang diketahui seorang kuli proyek bangunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan terjadi berawal ketika korban H sedang bermain di area proyek perumahan Adipati, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (25/2/2022), lalu kemudian pelaku RR memanggil bocah tersebut.

“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangsel. Kemudian memberikannya miras jenis intisari,” urai Zulpan di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Selain hasil visum, lanjut Zulpan menjelaskan polisi juga mengamankan beberapa pakaian sebagai barang bukti. Dari kasus yang memilukan ini, di mana telah terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Zulpan mengimbau kepada orang tua, guru, dan stakeholder, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. “Saya minta kepada para korban untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan kasus predator terhadap anak kepada polisi, kami akan tangkap,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku bakal di jerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016.” Pelaku pencabulan terancam pidana penjara 15 tahun,”tandas Zulpan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.