Sabtu, 13 Juni 2026

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kumham Sumut Gelar Acara Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 Kepada WBP

KUMHAMLapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kumham Sumut Gelar Acara Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 Kepada WBP

PristiwaNews // PEMATANG SIANTAR – Momen Peringatan Hari Natal adalah merupakan hari kebahagiaan umat Nasrani di seluruh dunia. Begitu juga di Lapas Kelas llA Pematang Siantar khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat secara Undang Undang berhak untuk mendapat pengurangan masa hukuman (Resmi Khusus).

Bertempat di Gereja Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Minggu 25 Desember sekira pukul 09.00 WIB, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Pematang Siantar Pithra Jaya Saragih mejelaskan, dari seluruh jumlah total warga binaan di Lapas kelas llA Pematangsiantar yakni 1.770 orang, 496 diantaranya menganut agama Nasrani serta 230 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi oleh Kepala Lapas/Rutan/LPKA (Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi), resmi mendapatkan Remisi Khusus Natal serta 3 orang diantaranya dinyatakan Bebas karena Remisi.

Dalam acara pemberian remisi tersebut, Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Pematangsiantar juga turut hadir serta melakukan pemberian remisi bebas secara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam sambutan yang disampaikannya Pithra (Kalapas) menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi Negara Kepada para WBP yang telah beriktikat untuk menjadi lebih baik kedepannya.

“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” ungkap Pithra. (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.