PristiwaNews | Jakarta- Majalah Keadilan Indonesia keberatan dengan pernyataan pihak advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang menyudutkan mereka melalui sejumlah pemberitaan tentang keputusan Dewan Pers bahwa majalah tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul “Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging” dan “Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.
“Isi pemberitaan di sejumlah media tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah Keadilan dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut,” ujar penanggung Majalah Keadilan, Penerus Bonar, kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Majalah Keadilan juga membantah pernyataan pihak LQ yang mengutip PPR Dewan Pers, bahwa media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers. Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers yang terhadap Majalah Keadilan, pada 13 November 2017 lalu.
“Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah Keadilan telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” jelas Bonar.
Majalah Keadilan juga menyesalkan pernyataan pihak LQ dalam berita, yang menyudutkan sisi personal pemilik majalah tersebut, Panda Nababan.
“Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, kami Majalah Keadilan menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut,” kata Bonar.
Salah satu alasan pihaknya menolak keras PPR Dewan Pers tersebut, lanjutnya, adalah karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu atau Alvin Lim saja.
“Dan mengabaikan penjelasan Majalah Keadilan sebagai pihak teradu,” ucapnya.
Dugaan ketidakcermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim, kata Bonar, adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah Keadilan dengan judul “Pekara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging” pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37.
Menurut Bonar, apa yang mereka tulis merupakan fakta. Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan Alvin Lim tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim asuransi Allianz Life.
“Putusan itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum bukan substansi perkara dimana Alvin Lim sebagai terdakwa,” tuturnya.
Perkara dikembalikan, kata Bonar, lantaran Alvin selama persidangan tidak pernah hadir, dengan alasan sakit. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkan Alvin.
Karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang disampaikan LQ, sejumlah langkah hukum akan dilakukan pihak Majalah Keadilan.
“Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya diduga bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata,” kata pihak Majalah Keadilan lainnya, Syamsul Mahmuddin.
Menurut dia, sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan telah melaporkan Alvin LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya Nomor Laporan; tertanggal 25 Oktober 2021, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Kami mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara Alvin Lim karena tidak mampu menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa saat persidangan sehingga Alvin Lim merasa telah bebas dalam perkara tersebut. Dugaan kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Kendati berkonflik dengan Alvin, pihak Majalah Keadilan menegaskan tetap bersedia memuat hak jawab pengacara itu pada edisi selanjutnya, sesuai PPR Dewan Pers dan UU Pers.