Pristiwa.com | Majalengka – Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka diberlakukan sistem ganjil genap di bunderan munjul hingga simpang empat noorman Kabupaten Majalengka.
Pemberlakukan Ganjil genap akan diberlaku pada setiap Hari Minggu dari pukul 06.00 WIB-11.00 WIB. “Kendaraan pribadi yang berplat nomor tidak sesuai dnegan tanggal pada hari teserbut akan diputar balikkan,” kata Kasat Lntas Polres Majalengka AKP Ngadiman.
Namun demikian, kata Ngadiman, untuk kendaraan tertentu dibolehkan jalur tersebut, seperti Damkar, Ambulan atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan Dinas TNI/Polri dan dalam kondisi darurat lainnya.
Penerapan ganjil genap ini untuk membatasi mobilitas masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan warga. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu bertambahnya Covid-19.