Jumat, 6 Desember 2024

Mangkir Mantan Kadis Kebumen di Tahan Kajari : Kita Tindak Tegas

NEWSMangkir Mantan Kadis Kebumen di Tahan Kajari : Kita Tindak Tegas

Pristiwa.com | KEBUMEN – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, dinilai tidak kooperatif  Kejari Kebumen mangkir dari panggilan, Mantan Kadis Kebumen di Tahan (Kadinas) Naker, Koperasi dan UMKM  Kebumen Siti Kharisa selama 20 hari ke depan.

“Ya sdri  Siti Kharisah  kami tahan selama 20 hari,  sejak 13 November hingga 1 November,” ungkap Kajari  Kebumen,Jateng Drs Fajar Sukristyawan,SH.,MH. Jumat (15/10/2021).

Siti menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dan atau Penyalahgunaan pada program yang dilaksanakan Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019. Program dimaksud, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja pada kegiatan pembangunan Balai Latihan Kerja dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi.

Fajar mengatakan bahwa Siti Kharisah mangkir alias tidak hadir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, tersangka kasus peningkatan kualitas dan produktivitas Naker pada Pembangunan BLK dan pembangunan sarana promosi hasil produksi,  2019.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan SH MH, Kita cuma kirim pesan kepada publik,  terutama di Kebumen,  untuk jangan sesekali mencontoh atau mengulangi perbuatan tersangka. Kita tindak tegas. ”Katanya.

Ir Hj Siti Kharisah MM di Mintai Keterangan.

“Fajar pun,  menyatakan penahanan Siti,  Rabu (13/10) di Rutan  Polres Kebumen, karena dinilai oleh tim penyidik tidak koperatif. ” Dua kali dipanggil, yakni Jumat (8/10) dan Senin (11/10) tidak datang tanpa alasan. Panggilan ketiga,  Rabu baru datang, ” ungkapnya.

Siti ditetapkan tersangka sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Konitmen, dengan No:4/M.3.25/Fd. 1/10/2021, tanggal 13 Oktober. Surat Perintah Penahanan (Sprindik)  diterbitkan,  13 September 2021 dengan No: 04/M.3. 25/09/2021, tanggal 13 September 2021.

Tersangka dijerat Pasal 12 i dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001.

(Reporter/Rika Nengsih)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.