Sabtu, 27 Juli 2024

Marak Jakarta dan Tangerang Raya, Berkedok Toko Kosmetik Menjual Obat Daftar Golongan G

NEWSMarak Jakarta dan Tangerang Raya, Berkedok Toko Kosmetik Menjual Obat Daftar Golongan G

PristiwaNews | TANGERANG – Maraknya, peredaraan obat-obatan keras tanpa resep dokter, menjadi momok bersama. Mengingat peredaran obat-obatan keras tidak sepatutnya menjadi konsumsi masyarakat luas karena pangsa pasarnya adalah anak-anak sekolah, Apalagi obat-obatan ini banyak mengandung golongan psikotropika.

“Salah satunya peredaran obat tanpa resep saat ini banyak beredar di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Raya. Dari pantauan awak media, seperti di Jakarta Barat ada puluhan “toko kosmetika” yang cukup banyak dan diduga “diback up” oleh oknum LSM,” kata Umar salah satu tokoh pemuda di wilayah kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (05/01/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sementara di wilayah Tangerang Selatan penegak hukum harus segera bertindak terhadap pedagang obat yang digolongkan dengan narkotika.

Diketahui, salah satu pedagangnya berinisial Ahyar bertempat tinggal di daerah Tangerang, yang masih bebas melakukan penjualan obat-obatan tanpa memakai resep dari dokter.

“Bukan menjadi sebuah rahasia jika toko obat yang berkedok “toko kosmetik” dibekingi oknum anggota penegak hukum. Kebanyakan peredaran obat-obatan tanpa resep yang digolongkan sebagai golongan IV atau daftar golongan G.

Anggota gank motor kebanyak mengkonsumsi obat obatan tersebut yang akhirnya mengakibatkan keonaran serta tawuran  di setiap tempat,

Saat ini pula menjadi “jajanan utama” anak muda di Jabodetabek. Anak millenial sangat menggandrungi obat-obatan ini dikarenakan mudah diakses dan harga relatif terjangkau,” tegas Umar.

Kebanyakan obat-obatan tersebut banyak dijual belikan di daerah Tangerang Raya dan sekitarnya adalah semuanya termasuk golongan obat-obat tertentu, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan ada beberapa psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona, dan lainnya. Semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi dan dapat berakibat nge-fly.

Obat-obatan Daftar G dapat diterapkan pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara pasal 197 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.