PristiwaNews | CIANJUR – Masyarakat Desa Nagrak, Kecamatan Kota Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Forum Komunikasi Warga Nagrak (FKWN), Menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Desa Nagrak. , Kamis (23/12/2021)
Dengan kedatangan masyarakat yang tergabung dalam forum komunikasi warga nagrak ini ke balai Desa Nagrak masih mempertanyakan status tanah kas Desa yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga hingga tahun 2023. Namun perjanjian tersebut di perpanjang sampai tahun 2026 mendatang.
“Koordinator (FKWN) sekaligus ketua Alvi Wahyudin., SH. Menegaskan Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang 5000 meter persegi yang terletak dijalan Abdullah Bin Nuh yang disewakan ke pihak ketiga dan akan habis masa sewanya pada bulan november 2023 ini, masyarakat Menginginkan di kembalikan tanah kas desa yang akan sepenuh di kelola oleh masyarakat Desa nagrak melalui Lembaga desa tersebut seperti Bumdes, Karang Taruna, Namun malah di perpanjang masa kontrak nya, oleh karena itu warga mengadakan unjuk rasa ,” Ungkapnya
Dari pihak desa tetap ingin memperpanjang dengan menuruti Peraturan Bupati, karena Tanak Kas Desa (TKD) karena sudah menjadi kewenangan Kepala Desa dan sudah jelas dananya di pergunakan peruntukannya.
“Kepala Desa Nagrak Hendi Saeful Maladi sebelumnya ditemui oleh media patroliindonesia mengatakan Kita disini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada dan menurutnya perpanjangan kontrak tanah kas desa adalah sudah menjadi Hak Prerogatif kepala Desa,” Jelasnya
Menurutnya perjanjian sewa lahan tersebut Hendi menerangkan di perpanjang hanya 3 tahun dan tidak melebihi batas dari 20 tahun, itupun harus bermusyawarah dengan warga karena itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati.
“menurutnya pula kenapa perpanjangan kontrak belum habis 2023, namun sudah menandatangani kontrak yang baru hingga tahun 2026, karena dari pihak desa Lembaga meminta di fasilitasi sebuah kantor seperti kantor Karang Taruna dan LPM, dan akhirnya sekarang tertunda, dana tersebut sekarang masih berada tersimpan di PAD,” Paparnya.
Dikatakan ketua Koordinasi Aksi Unjuk rasa, Alvi Wahyudin., SH, seharusya Kepala Desa Nagrak menunggu dulu persetujuan dari masyarakat melalui BPD atau perwakilan masyarakat yang ada di Desa agar transparan.
“Masyarakat kan harus tahu, apalagi sekarang jaman keterbukaan, semua masyarakat harus mengetahuinya,” Imbuhnya (*)