Pristuwa news. Batam. Polresta Barelang – Sipropam Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin), Pembinaan Etika (Binetika) Polri, serta sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personel Polsek Nongsa Polresta Barelang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat disiplin, integritas, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui pengawasan internal yang berkesinambungan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., Banit Provos Sipropam Polresta Barelang Aipda Irwan P. Nasution, S.H., dan Banit Provos Sipropam Polresta Barelang Briptu Harmi Riyu Agustira. Pada Kamis, (06/08/2026), pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Kantor Polsek Nongsa dengan sasaran seluruh personel Polsek Nongsa. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi sikap tampang personel, kelengkapan pakaian dinas, administrasi data diri seperti KTA, KTP dan SIM, kendaraan dinas, senjata api dinas, ruang tahanan, pelayanan SPKT, kebersihan mako, hingga pelaksanaan pelayanan publik. Selain itu, personel juga menerima pembinaan etika profesi serta pemahaman mengenai implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai pedoman perilaku anggota Polri.
Dalam arahannya, tim Sipropam Polresta Barelang menekankan pentingnya seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Personel diingatkan agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, kriminalisasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Penekanan juga diberikan terhadap larangan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, perjudian online maupun offline, penyimpangan perilaku, penggunaan media sosial yang tidak sesuai ketentuan, serta kewajiban memberikan pelayanan yang ramah, sopan, transparan dan sesuai standar operasional prosedur.

Selain pembinaan kepada seluruh personel, Sipropam Polresta Barelang juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh setiap atasan langsung sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Para Kanit, Panit dan Perwira Pengawas diinstruksikan untuk secara konsisten melaksanakan pemantauan, pembinaan, supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap personel di bawah tanggung jawabnya guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana serta membangun lingkungan kerja yang profesional, harmonis dan berintegritas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi terhadap kendaraan dinas maupun penggunaan senjata api dinas. Pelayanan publik pada fungsi SPKT, Intelkam dan pelayanan lainnya berjalan sesuai SOP, ruang tahanan dalam keadaan aman dan bersih, serta lingkungan kerja Polsek Nongsa terawat dengan baik. Dari aspek disiplin dan etika, tidak ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri maupun tindak pidana yang dilakukan personel. Kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman personel terhadap pentingnya disiplin, kode etik profesi Polri, pengawasan melekat, serta konsekuensi hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Opsgaktibplin, pembinaan etika dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan upaya penguatan fungsi pengawasan internal agar setiap personel senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap seluruh personel terus menjaga marwah institusi Polri dengan bekerja secara profesional, menjunjung tinggi kode etik profesi, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan berkeadilan kepada masyarakat. Pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri Presisi dalam menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan berperan aktif menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan adanya gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan, pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat sehingga pelayanan Polri kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
