Sabtu, 18 Juli 2026

Nurhayati di Tetapkan Tersangka

NEWSNurhayati di Tetapkan Tersangka

PristiwaNews | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal menyetop kasus dugaan korupsi dengan tersangka  Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dan Kejaksaan sedang memproses penghentian kasus itu.
 
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun dengan Kejaksaan yang intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyallah akan secepatnya dilakukan,” ungkap Mahfud MD, seperti dikutip dari akun twitternya, Senin (28/2/2022).
 
Mahfud mengatakan dia telah menerima surat dari Nurhayati tentang penetapan status tersangka kepadanya. Dalam surat itu, Nurhayati ingin menemui Mahfud untuk meminta bantuan.

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat. Mahfud mengatakan hal ini dalam tahap mempersiapkan formula yuridis.

Dengan begitu, Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Melihat penyelesaian kasus yang cepat ini, warganet memberikan respon tak terduga. Bukannya memuji, netizen justru menuding respons cepat pemerintah atas kasus Nurhayati karena viral.

Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S. Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.

Mahfud juga membantah menegaskan hal ini penanganan cepat kasusi tersebut bukan karena viral, namun karena temuan.

“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan” pungkas Mahfud. (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.