Minggu, 19 Juli 2026

Oknum Ormas Diduga Larang Wartawan Ambil Gambar, UU Pers Jadi Sorotan

NEWSOknum Ormas Diduga Larang Wartawan Ambil Gambar, UU Pers Jadi Sorotan

PristiwaNews,.Kabupaten Tangerang – Seorang jurnalis Faktalidiknews mengaku mengalami dugaan intervensi saat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput peristiwa sebuah alat berat jenis beko yang diduga menabrak gapura di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Jurnalis berinisial UK menuturkan, dirinya datang ke lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut melalui foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Saat saya mengambil foto dan video, sekitar lima menit kemudian datang seseorang yang diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) dan menegur serta melarang saya mengambil video,” ujar UK.

Menurutnya, dirinya kemudian menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas sebagai wartawan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai profesi saya sebagai jurnalis. Saya juga menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa kegiatan pengambilan gambar dilakukan dalam rangka peliputan. Karena itu saya mempertanyakan alasan pelarangan tersebut,” jelasnya, Sabtu (18/07/2027).

Menanggapi peristiwa tersebut, John Pera, selaku Pimpinan Redaksi Faktalidiknews sekaligus aktivis Kecamatan Sepatan, menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Ia juga mempertanyakan alasan alat berat tersebut melintas di jalan yang dinilai sempit hingga diduga menabrak gapura.

“Kalau memang benar wartawan kami dilarang menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar mendapat perhatian,” tegas John Pera.

Di tempat terpisah, Bob Fallah, selaku Pimpinan Perusahaan Media Faktalidiknews, meminta Pemerintah Desa Sarakan segera mengambil langkah terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, maka pemerintah desa diharapkan segera melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

“Kami mendesak Kepala Desa Sarakan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami bersama mahasiswa dan elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk dorongan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Bob Fallah.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3)
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 14 ayat (1)

Setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 14 ayat (2)

Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila terdapat dugaan perusakan terhadap fasilitas umum, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan pelarangan terhadap jurnalis belum memberikan keterangan resmi. Media ini juga masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sarakan, Camat Sepatan, pihak pemilik alat berat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.