PristiwaNews // LABUHAN DELI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, pukul 14.00 WIB. Sidang ini membahas usulan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan berupa program integrasi bagi 26 orang melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta usulan pemberian remisi bagi 55 orang warga binaan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim TPP Rutan Labuhan Deli yang terdiri dari Ketua TPP, yakni Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Sekretaris TPP, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), serta anggota yang meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, dokter, serta komandan jaga. Sidang turut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Sebelum sidang dimulai, warga binaan yang diusulkan terlebih dahulu menjalani tes urine sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan. Selanjutnya, Tim TPP melaksanakan pembahasan dan memberikan pertimbangan terhadap usulan hak integrasi dan remisi dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta persyaratan yang berlaku.
Melalui proses pembahasan dan pertimbangan bersama, usulan tersebut memperoleh persetujuan dari seluruh Tim TPP Rutan Labuhan Deli, perwakilan Bapas Kelas I Medan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kasi Yantah menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui sidang TPP ini, kita memastikan bahwa setiap usulan hak integrasi maupun remisi dibahas secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Seluruh proses pengusulan dan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta tidak dipungut biaya apa pun atau gratis. Kami mengimbau warga binaan dan keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang meminta biaya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” ungkapnya.
Pelaksanaan sidang ini juga menjadi wujud komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam memenuhi hak warga binaan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kedisiplinan, ketertiban, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga proses pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung tujuan reintegrasi sosial.(Loan)
