Pristiwa News l Depok – Pemerintah (Pemkot) Kota Depok sedang giat-giatnya mempercantik diri, dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di berbagai lokasi Perumahan Warga.
Berbagai kegiatan pekerjaan tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, salah satunya pekerjaan Drainase, dengan tujuan untuk memperlancar saluran air agar tidak terjadi genangan air atau banjir di berbagai lokasi Perumahan Warga.

Pada saat Tim Media meninjau langsung ke beberapa lokasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, yaitu di Jl. Salak 7 dan Jl. Krakatau 7, RT.003/RW.07, Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, yang dikerjakan oleh CV. Evan Guci Utama, dengan Konsultan Pengawas dari PT. Mitra Design Engineering, dengan Anggaran sebesar Rp. 173.746.121.51 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Satu koma Lima Puluh Satu Rupiah), dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Depok.
Di lokasi pekerjaan ada beberapa Warga yang mengeluh dan komplain atas pekerjaan di depan Rumah Mereka, karena di nilai tidak rapih serta merugikan Mereka, sehingga Mereka menyampaikan keluhannya kepada Tim Media yang kebetulan ada di lokasi pekerjaan, dan berharap adanya tindak lanjut dari Dinas Rumkim untuk turun langsung meninjau dan melihat langsung kerja dari Kontraktornya.
Pada saat Kami hendak melakukan konfirmasi ke Pihak Kontraktor Pelaksana dan Konsultan, Mereka tidak berada di lokasi, dan sering tidak berada di lokasi berdasarkan informasi di lapangan, justru yang ada adalah Para Pekerja yang kebetulan sedang beristirahat, yang perhatikan juga Para Pekerja tersebut tidak menggunakan APBD (Alat Pelindung Diri) sebagai standar dari K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja).
Ditemukan juga permasalahan di lokasi, yaitu tentang sodetan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dengan memakai Uditch ukuran 60 cm x 60 cm, yang seharusnya menggunakan ukuran 40 cm x 30 cm, sehingga aliran Air tidak sepadan (Tidak Lancar).
Sedangkan untuk Bak Kontrol tertunda pekerjaan akibat dari ketidaksesuaian pekerjaan pemasangan Uditch tersebut, dimana terjadi ketimpangan ketinggian Elevasi) antara pekerjaan Uditch dengan tingginya Bak Kontrol.

Kemudian Tim Media bergerak ke lokasi pekerjaan Drainase yang terletak di Jl. Merapi Raya, RW.09 dan RW. 011, Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, yang dikerjakan oleh PT. Karya Prasya Pratama dan Konsultan Pengawas dari PT. Mitra Design Engineering, dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 717.112.683.00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga koma Nol nol Rupiah), dengan sumber Anggaran Dana dari APBD Kota Depok.
Di lokasi ini juga ditemukan berbagai keluhan dari Warga, yaitu kurang cekatannya Pihak Pelaksana untuk membuang Puing-puing yang menumpuk di depan Rumah Warga, sehingga mengganggu berbagai aktifitas Warga, terutama Warga yang memiliki Kendaraan Mobil maupun Motor, dan juga tidak ada Bedeng di lokasi pekerjaan berdasarkan informasi dari Warga (Tidak mau disebutkan namanya).
Warga juga mengeluhkan sikap dari Mandor Pelaksana, yang di nilai tidak kooperatif serta terkesan tidak mendengar saran dan pendapat dari Warga,bahkan terkesan seperti sering menghindar.
Kami berusaha menghubungi Mandor Pelaksana, dengan tujuan untuk konfirmasi, tetapi Mandor tersebut hanya menjanjikan untuk ketemu sampai beberapa kali berjanji dengan Kami. Kami dari Media merasa seperti di permainkan dna terkesan diremehkan.

Konsultan Pengawas juga tidak berada di tempat, bahkan jarang ada di lokasi, yang seharusnya setiap hari harus berada di lokasi, karena Konsultan Pengawas juga dibayar dari Anggaran APBD Kota Depok.
Akhirnya Kami menyampaikan perihal masalah ini kepada Kepala Bidang (Kabid) Disrumkim yang menangani Pekerjaan – pekerjaan tersebut, bahkan berkomunikasi juga dengan Kepala Dinas (Kadis) Disrumkim Kota Depok, agar Beliau juga untuk turun langsung ke lapangan, meninjau dan melihat langsung berb.
Lando
