Pristiwanews|| JAKARTA– Gara- gara diputusin cintanya, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya Pelaku Pelecehan Seksual di Bawah Umur Ditangkap dan berujung di penjara.
Pelaku seorang Pemuda berusia 19 tahun berinisial TDP di bekuk oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
TDP yang kini ditahan ditetapkan sebagai tersangka telah melakuka perbuatan bejatnya terhadap perempuan Anak di bawah Umur atau ABG berinisial A (15).
Dalam keterangan pers, di Gedung Humas, Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban sempat diiming-imingi oleh pelaku. Hingga akhirnya persetubuhan pun terjadi. Pelaku memperdaya korban dengan melakukan seksual, di salah satu apartemen di Tangsel.
“Ada rasa tertarik, nafsu birahi pelaku muncul untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan,” ungkap.
Awalnya kasus kejahatan seks bermula keduanya berkenalan di media sosial (medsos) pada bulan Oktober 2021. Hubungan keduanya semakin intensif hingga memutuskan berpacaran.
Saat menjalani hubungan seks, beber Zulpan pelaku meminta foto vulgar korban. Selain itu, keduanya juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, setelah melakukan hubungan badan pelaku memberi uang Rp 50 ribu.
Namun, di akhir Januari 2022, hubungan asmara antara keduanya berakhir. Korba memutuskan percintaan. Akibat diputus cintanya, Pelaku tidak terima akhirnya korban diancam akan membongkar hubungan yang selama ini dijalani. Selain itu, Pelaku, ungkap Zulpan meminta kembali pemberian selama pacaran. Pelaku merinci semua pengeluaran kepada korban, awalnya pelaku meminta sebesar Rp 1,5 juta.
“Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menurunkan permintaannya sebesar Rp 750 ribu,” papar Zulpan. Parahnya lagi korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan Pihak sekolah melapor ke kami (polisi),” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.