Kamis, 10 September 2026

Pelewaan Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung Sarwansyah Memanas, Akses Jalan Menuju Air Bangih Ditutup

NEWSPelewaan Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung Sarwansyah Memanas, Akses Jalan Menuju Air Bangih Ditutup

PristiwaNews – Pasaman Barat | Prosesi pelewaan atau pengukuhan Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung, Sarwansyah, di kawasan Air Bangih, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu, 9 September 2026, diwarnai persoalan akses jalan. Jalan menuju Air Bangih dilaporkan tidak dapat dilewati karena ditutup, di tengah adanya persaingan antara dua kubu dalam dinamika pengangkatan pucuk adat tersebut.

Situasi ini menjadi perhatian masyarakat karena akses jalan merupakan fasilitas yang digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Penutupan jalan pada saat berlangsungnya kegiatan adat juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan penutupan, apa alasannya, serta apakah tindakan tersebut telah mendapat kewenangan atau persetujuan dari pihak yang berwenang.

Pelewaan Sarwansyah sebagai Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung sendiri merupakan bagian dari dinamika kehidupan adat di tengah masyarakat. Namun, adanya persaingan antara dua kubu membuat prosesi tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi adat, tetapi juga dari sisi ketertiban umum dan kepentingan masyarakat pengguna jalan.

Penutupan akses jalan menuju Air Bangih pada Rabu (9/9/2026) menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah jalan tersebut merupakan jalan umum, jalan khusus, atau akses yang memiliki status tertentu.

Jika benar terjadi penutupan sehingga menghambat fungsi jalan dan aktivitas masyarakat, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 274 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Namun, penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada status jalan, bentuk penutupan, pihak yang melakukan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan adanya penutupan jalan.

Persoalan semakin menarik perhatian karena penutupan jalan tersebut disebut berlangsung dalam situasi persaingan antara dua kubu yang berkaitan dengan prosesi pucuk adat.

Dinamika adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perbedaan pilihan atau kepentingan dalam urusan adat semestinya tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai keabsahan atau proses pelewaan Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah adat, pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, maupun mekanisme hukum apabila diperlukan.

Yang menjadi perhatian utama bukan hanya siapa yang berada di pihak mana, melainkan bagaimana memastikan kegiatan adat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu hak masyarakat untuk menggunakan akses jalan.

Kondisi tersebut juga menjadi perhatian terhadap peran pemerintah nagari dan aparat keamanan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab jalan ditutup, siapa yang bertanggung jawab atas penutupan tersebut, serta langkah yang dilakukan agar akses kembali dapat digunakan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil posisi secara objektif dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika penutupan memiliki dasar kewenangan yang sah, dasar tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, juga menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan jalan di Indonesia.

Pelewaan Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung Sarwansyah seharusnya menjadi momentum memperkuat marwah adat dan persatuan masyarakat. Perbedaan pandangan dalam proses adat merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang disepakati.

Penutupan akses jalan yang berimbas kepada masyarakat justru berpotensi memperlebar persoalan apabila tidak segera diberikan penjelasan.

Karena itu, persoalan jalan menuju Air Bangih pada Rabu, 9 September 2026, perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai apa yang terjadi, siapa yang melakukan penutupan, mengapa jalan ditutup, bagaimana proses pelewaan berlangsung, serta langkah apa yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan demikian, prosesi pelewaan Pucuk Adat Rang Kayo Bungo Tanjung Sarwansyah dapat tetap berjalan dalam koridor adat, sementara kepentingan masyarakat dan ketertiban umum tetap terlindungi.

(Suhardi)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.