Sabtu, 27 Juli 2024

Wow…Lagi Lagi Pembangunan Tower BTS di Parung Panjang Diduga Tidak Mengantongi IMB

NEWSBERITA DAERAHWow…Lagi Lagi Pembangunan Tower BTS di Parung Panjang Diduga Tidak Mengantongi IMB

Pristiwa.com | PARUNGPANJNAG – Pembangunan Tower BTS bersama yang berlokasi di Kampung Salimah Rt.002/Rw 001, Desa Gintung Cilejet Kecamatan parung Panjang Kabupaten Bogor yang di duga izin mendirikan Bangunannya belum ada, Tetapi pekerjaan Pembuatan Pondasi tower sudah berjalan Senin (21/02/2022)

Setelah di konfirmasi untuk izin lingkungan memang sudah ada laporan ke pihak Desa Gintung Cilejet, tim pristiwa.com menanyakan ke pihak desa dan bertemu dengan staf desa

“Atin mengatakan langsung aja ketemu dan bicara dengan kepala desanya takut salah bicara karena kepala desa sudah mengetahui adanya pembangunan tower BTS bersama di desa gintung cilejet,” Ungkapnya.

Sedangkan pembangun tower BTS bersama PT.Epid Menara Assetco beralamat di TCI Menara Batavia One Lantai 16 .Jl. Mas Mansyur kav 126, Karet Tengsin Jakarta Pusat. di duga belum mengantongi izin IMB dan hanya surat rekomendasi dari Kominfo namun pembangunan tower tersebut sudah berjalan,

“Agus setelah dikonfirmasi (04/02) Mengatakan perizinan lingkungan sudah ada persetujuan dari warga, Rt/Rw dan Lurah, setempat rekom dari Camat juga sudah clear,” Jelas agus pengurus perizinan di lapangan.

photo surat rekomendasi dari Diskominfo kab Bogor

“Setelah di konfirmasi dengan kasi trantib terkait pembangunan BTS bersama yang diduga izin nya belum lengkap di kecamatan Parungpanjang mengatakan akan memanggil
pemilik tower tersebut dengan membawa semua perizinannya dan apabila sampe tujuh hari kedepan tidak koperatif akan pemanggilan yang ke tiga dan apabila tidak datang sampai ketiga kalinya saya akan adakan penyegelan tower tersebut,” Imbuh Dadang Hengky.,SH kasi trantib satpol PP parungpanjang.

Dalam Hal ini untuk yang perlu diperhatikan Sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah.

Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009

Peraturan Bupati kabupaten Bogor Nomor 61 Tahub 2011 Pembangunan dan Penggunaan bersama menara Telekomunikasi di kabupaten Bogor.

Untuk kedepannya pengawasan dan penertiban bagi kontraktor dan penyedia layanan telekomunikasi Provider seluleler agar memperhatikan mengenai izin untuk mendirikan Tower (BTS).

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.