Sabtu, 27 Juli 2024

Polresta Tangerang Menangkap Pelaku Pembuat SKCK Palsu

NEWSTNI - POLRIPolresta Tangerang Menangkap Pelaku Pembuat SKCK Palsu

Pristiwa.com | TANGERANG – Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap pembuat mengurus SKCK Palsu, bagi pelanggan nya yang membutuhkan dengan cepat, Seorang pemilik warung internet (warnet). Pelaku yang diketahui berinisial AD (26) ditangkap karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu, tersebut di cetaknya sendiri.

Kronologi Penangkapan Pelaku

AD ditangkap di Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tanpa adanya perlawanan, Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa seperangkat komputer dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan SKCK dan dokumen negara lainnya kemudian diubah ke identitas pemesan. Dengan cepat merubah dan mencetak sesuai nama kemauannya.

“Dengan cepat tim satuan Reskrim Polresta Tangerang Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK dan beberapa dokumen lainnya yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin, 18 Oktober 2021.

”Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang bukti telah diamankan polisi,” Ungkapnya

Harga SKCK Palsu

“Wahyu juga mengatakan pelaku memasang tarif sebesar Rp 20.000-25.000. Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar, dengan cepat,” Imbuhnya

“Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan dan sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun,” tutupnya.

Penjeratan Pasal

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.