Kamis, 10 Oktober 2024

40 Orang Jalani Pemeriksaan Korupsi PT PDS, Tipikor Ditkrimsus Amankan 8 Miliar 950 Juta

NEWSTNI - POLRI40 Orang Jalani Pemeriksaan Korupsi PT PDS, Tipikor Ditkrimsus Amankan 8 Miliar 950 Juta

Pristiwa.com | JAKARTA- Pemeriksaan Korupsi PT PDS dilakukan oleh Jajaran dari Subdit V Tipikor Ditkrimsus sedang melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang yang di duga terlibat dalam kasus proyek di PT. Peruri Digital Security (PT. PDS).

Selain 40 orang diperiksa, Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar 950 juta dari PT. PDS) juma,at (26/11/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Gedung Humas Mapolda Metro Jaya, menjelaskan PT. PDS di duga telah melakukan kegiatan secara vegetatif dokumennya telah dilengkapi akan tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa.

“Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran bertahap sebesar 10 miliar dari nilai total 13 miliar 175 Juta rupiah,” ungkap Zulpan.

Disebutkan Zulpan, Aset Negara yang berhasil di selamatkan yaitu uang sebesar 8 miliar 950 juta. Sedangka ada 40 orang yang saat ini di periksa oleh pihak Polda Metro Jaya.

“40 orang saat ini masih dijadikan saksi dan hampir menjurus ke tersangka dan masih dalam proses yang ada dalam KUHP jadi belum bisa menyampaikan siapa tersangka karena masih proses,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi Zulpan menerangkan, terkait siapa yang ada didalamnya siapa yang menikmati uang ini kita telusuri dengan teknik kami pengadaan dan lain sebagainya.

“Sedang kita telusuri mudah-mudahan dalam waktu dekat kita kumpulkan kemudiah kita sudah menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Atas kasus Tindak pidana korupsi kita terapkan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.