Sabtu, 27 Juli 2024

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

NEWSPolresta Tangerang Ungkap Kasus Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pristiwa News | Kab.Tangerang – Unit Reskrim Polres Kota Tangerang berhasil menangkap 7 Pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, . Mereka terlibat dalam kasus pencabulan yang sempat mendapat sorotan publik cukup luas.Kamis (10/2/2022)

“Hari ini Unit Reskrim Polresta Tangerang akan merilis kasus yang akhir-akhir ini menjadi perhatian besar, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perbuatan cabul,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,S.H.,S.I.K,M.Si saat konferensi pers di Aula Mapolresta Tangerang.

Zain mengatakan, polisi berhasil mengungkap 7 kasus dengan 7 orang tersangka dengan korban sebanyak 12 orang ( 9 Perempuan dan 3 Laki-laki) . Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pakaian dalam anak perempuan sebanyak 6 setel,pakaian luar anak perempuan sebanyak 10 setel,pakaian luar laki-laki sebanyak 4 setel dan 1 buah Handphone Vivo warna biru.

“Adapun kasus yang pertama dan kedua adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan Januari yang terjadi di Kecamatan Cisoka, Polisi berhasil mengamankan tersangka E K (31) dan A S (43),ketiga di Kecamatan Pasar Kemis Tersangka berinisial A A (24),keempat di Kecamatan Gunung Kaler tersangka berinisial A (44),ke lima di Kecamatan Tigaraksa Tersangka berinisial I F M (20), keenam di kecamatan Panongan dan ke tujuh TKP di dalam Unit Mobil tersangka berinisial B R P (19) ujar Zain.

Modus operandi yang di lakukan para tersangka yaitu korban di ajak menonton film porno,korban akan di berikan ilmu khodam,mengiming-imingi korban dengan membelikan mainan dan berhasrat saat melihat korban masih di bawah umur.

“Dari semua kasus yang berhasil diungkap, para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Zain mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat, karena dari ketujuh kasus tersebut ada yang terjadi di sekitar keluarga dalam satu tempat tinggal.

Langkah Upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti KPAI ,Komnas Anak ,P2TP2A,Psykolog dan BAPAS.Selanjutnya melakukan sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD,SMP,SMA serta masyarakat.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.