Kamis, 5 Desember 2024

Diamuk Massa Tiga Pelaku Pencuri AC Minimarket Diamankan Polisi

TNI - POLRIKRIMINALDiamuk Massa Tiga Pelaku Pencuri AC Minimarket Diamankan Polisi

Pristiwanews||JAKARTA, Viral video berisi seorang pemuda diamuk massa di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat, Tiga Pelaku Pencuri AC Minimarket Diamankan Polisi Minggu (6/2).

Pria tersebut kedapatan warga mencuri air conditioning (AC) sisi outdoor di sebuah minimarket yang dekat dengan rumah warga.

Salah seorang karyawan di minimarket bernama, Adit (23) tersebut menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Amuk masa terhadap pencuri AC diminimarket yang sempat viral

“Dia (pelaku) ngaku (datang ke minimarket) sebagai karyawan yang buat benerin lampu, teknisi gitu kan,” ucap Adit saat ditemui di lokasi, Senin (7/2).

Setelah selesai membenarkan lampu, pelaku masuk ke dalam minimarket untuk membetulkan AC.

Setelah AC berhasil diturunkan dengan modus dibersihkan oleh pelaku, salah satu warga di sekitar lokasi langsung berteriak “maling-maling”.

“Pas ketangkep ditarik satu orang, yang duanya kabur,” sambung Adit.

Aksi pemukulan terhadap pelaku pun sempat viral di media sosial salah satunya melalui akun instagram @infojoglo. Kekinian, polisi sudah menangkap para pelaku dan menyelamatkan dari amukan massa.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang ingin melakukan pencurian di daerah Joglo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto.

Pelaku inisial AS (33) kemudian di bawa ke Polsek Kembangan. “Kita minta keterangan pelaku dan warga. Untuk dua pelaku lainnya insiial S (35), RR alias B (20) berhasil diamankan Senin (7/2) siang,” beber Kapolsek Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Senin, (7/2/2022).

Sementara, dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC. ” Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri,” kata Binsar. “Polisi pun akan menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan diatas 5 tahun penjara,” tandas Binsar.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.