Sabtu, 27 Juli 2024

Penerapan e-KYC Jadi Tren Diminati, Dirjen Dukcapil : Mulai Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Digital

NEWSPenerapan e-KYC Jadi Tren Diminati, Dirjen Dukcapil : Mulai Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Digital

Pristiwanews||JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menuturkan bahwa penerapan ‘electronic Know Your Costumer’ (e-KYC) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di berbagai lembaga pelayanan publik sudah menjadi tren dan semakin diminati.

“Tren menggunakan e-KYC berbasis NIK semakin membesar. Selama 7 tahun sampai Desember 2021 itu kurang lebih 7,7 milyar kali NIK diakses. Adapun selama Januari 2022, itu sudah bertambah lagi kurang lebih 100 juta NIK diakses,” kata Zudan saat memberikan paparan kunci bertajuk “Perluasan Peran Strategis e-KYC dalam Mengatasi Kejahatan Siber”, yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (07/02/2022).

Zudan mengatakan, rata-rata setiap bulan, NIK di data center Dukcapil itu diakses berbagai lembaga kurang lebih 100 juta kali, sehingga per tahun terdapat 1,2 milyar kali NIK diakses. Banyaknya jumlah NIK diakses oleh berbagai lembaga tersebut, ungkap Zudan, menunjukan mulai terbangunnya kepercayaan digital (digital trust) antar seluruh elemen kemasyarakatan di Indonesia.

“Baik orang perorangan, maupun institusi, sudah mulai mempercayai dan mau mengikuti seluruh pola dan tindakan berbasis digital,” jelasnya.

Disebutkan Zudan, berbagai lembaga yang mengakses data Dukcapil, yang paling agresif adalah dari sektor keuangan dan perbankan, kemudian disusul oleh pasar modal, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, dan industry telekomunikasi.

“Kalau kita belum beralih dari sepenuhnya manual, maka terbayang biaya atau cost untuk KYC menjadi sangat besar. Itu lah pentingnya bagaimana seluruh sektor bergerak bersama menerapkan e-KYC berbasis NIK,” pungkasnya. 

SourceDukcapil
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.