Sabtu, 27 Juli 2024

Pengupasan Tanah di Desa Rancailat Kec. Kresek diduga Ilegal

NEWSBERITA DAERAHPengupasan Tanah di Desa Rancailat Kec. Kresek diduga Ilegal

Peristiwa.com | KRESEK – Rancailat Aktivitas pengupasan galian tanah tanah leter C, di Desa Rancailat Rt003/001 Kecamatan kresek kabupaten Tangerang dilakukan di pagi hari pukul 9:00 Wib sampai malam

Warga Desa Rancailat, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya aktivitas Pengupasan galian tanah ilegal di desanya Selasa (01-02-2022)

photo Pengupasan galian Tanah di desa Rancailat Kresek

Bagaimana tidak, galian yang disebut-sebut tak berizin itu menimbulkan debu, kotor dan licin jalan belum lagi lalu lalang kendaraan truk pengangkut tanah padi pagi hari sampe malam membuat jalan menjadi kotor,licin, dan rusak

Belum lagi lalu lalang kendaraan truk pengangkut tanah pada siang dan malam hari yang juga membuat jalanan menjadi kotor,licin dan rusak dan membuat kemacetan pengendara motor dan mobil yang lewat setiap hari

“Apalagi saat ini sedang masuk musim hujan, jalanan menjadi licin akibat tanah yang berceceran, membahayakan warga ,pengendara mobil, motor sekitar,” salah satu seorang warga yang enggan di sebut nama nya.

Ia meminta pihak terkait pemerintah desa, kecamatan Dan kabupaten untuk turun kelapangan agar langsung menghentikan aktivitas Pengupasan galian tanah yang meresahkan tersebut

“Sebab dibandingkan manfaatnya, banyak mudharatnya. Kalau memang tidak berizin harus ditindak. Pemerintah harus tegas kepada pengusaha galian ilegal leter C, yang merugikan masyarakat,” ungkap nya

“Terpisah saat awak media datang ke rumah bu kades hj rumsinah meng konfirmas ke kades dan yang menjawab perwakilan nya suami kades, Momo saya tidak tahu.dengan nada geram dan keras,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.