Sabtu, 18 Juli 2026

Lima Perampokan Ruko Pancoran Mas Depok Diringkus

TNI - POLRIKRIMINALLima Perampokan Ruko Pancoran Mas Depok Diringkus

Pristiwanews||JAKARTA– Lima pelaku perampokan Ruko di Jalan Raya Sawangan No. 28 A-B, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok diringkus.

Ke lima pelaku yang ditetapkan Tersangka diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. ” Para tersangka ditangkap atas laporan FW pada Selasa 1 Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Zulpan membeberkan dalam aksi kejahatan itu, lima tersangka ini membagi peran. Dimana JS (42) sebagai kapten yang tercatat residivis itu masuk dalam rumah dan mengancam korban.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni MS (23) dan D (32) bertugas masuk rumah sembari mengancam korban. Sementara WJ (24) peran nya mengawasi situasi. Lalu tersangka RS (33) ditugasi menyediakan transportasi sekaligus mengawasi situasi.

“Tersangka JS dan D yang merencanakan untuk melakukan aksi pencurian, berangkat mencari target dengan menggunakan mobil angkot. Mereka menemukan target disebuah ruko yang menjual peralatan elekronik di daerah Sawangan, Depok,”ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka D dan teman-temannya berhenti di depan ruko milik korban. Selanjutnya tersangka D, JS dan MS, naik ke ruko dan masuk ke dalam ruko. Sementara RS dan WJ menunggu di depan ruko.

“Hasil perampokan itu mendapatkan uang Rp 140 juta, 1 jam tangan, 6 hanphone berbagai merk. Namun semua hanphone dibuang korban ke sungai agar tidak terditeksi pelacakan keberadaan meteka,” kata Zulpan.

Uang yang didapat dari perampokan itu, lanjut Zulpan menjelaskan mereka pecah di bagi lima. Tersanka D mendapatkan Rp 38 juta dan 1 jam tangan. Tersangka JS mendapatkan Rp 35 juta, MS Rp 27 juta, RS dan WJ masing-masing mendapat Rp 15 juta.

“Sisa hasil rampokan uang Rp 10 juta dipergunakan untuk operasional membeli baju, makan dan membeli narkoba jenis sabu,” tutur Zulpan.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, 2 linggis, 1 rencong, 3 kunci, 1 jam tangan, 1 mobil angkot, rekaman cctv, pakaian tersangka dan uang tunai Rp 40 juta.

” Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” tandas Zulpan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.