Sabtu, 27 Juli 2024

TKD Desa Nagrak Cianjur di Kontrak Kepada Pihak Swasta di Perpanjang Selama 5 tahu, Ada Apa ?

NEWSBERITA DAERAHTKD Desa Nagrak Cianjur di Kontrak Kepada Pihak Swasta di Perpanjang Selama 5 tahu, Ada Apa ?

Pristiwa.com  | CIANJUR – Masyarakat Desa Nagrak sampai saat ini masih terus megadakan Musyawarah bersama Tokoh masyarakat dan Pihak BPD dan Kades desa Nakrak,Untuk membicarakan permasalahan TKD (Tanah Kas Desa ) yang di sewakan oleh pihak swasta,

Sementara Masyarakat terus mendesak agar legalitas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nagrak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh Nagrak Cianjur Jawa barat, tetap dapat di kelola oleh masyarakat setempat, bersama BUMDES  mendapat respon positif dari masyarakat Desa Nagrak.kamis (07/10/2021)

“Agus Muhamad Yunus yang merupakan tokoh masyarakat dan juga pelaku UMKM di desa tersebut sangat mengapresiasi tentang penolakan perpanjangan kontrak TKD Nagrak yang di lakukan oleh ketua TIM dan Simpatisan Kades HSM. Agus mengatakan apabila TKD tersebut dikelola bagi kepentingan ekonomi warga,”ungkapnya

Tokoh Masyarakat dan pelaku UMKM Agus Muhamad Yunus

Masyarakat Desa Nagrak, tentu hal tersebut sangat baik dan dia siap menjadi bagian yang akan meramaikan kegiatan ekonomi di (TKD) Nagrak tersebut,” ucap agus kepada wartawan.

Akan tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan Owner DAPUR ABAH SP yang dalam hal ini sebagai penyewa TKD.

“Dia mengatakan bahwa perpanjangan kontrak tersebut sudah menjadi suatu kesepakatan yang mengikat antara dirinya dengan PEMDES Nagrak yang di hadiri oleh beberapa orang wakil dari BPD dan aparatur Desa Nagrak, walaupun baru dalam bentuk lembar kwitansi yang bermaterai hal tersebut diucapkan oleh Owner DAPUR ABAH SP kepada wartawan, Senin (04/10/2021).

Owner DAPUR ABAH SP juga menambahkan bahwa pihak PEMDES Nagrak telah menerima DP darinya sebesar 45 juta untuk perpanjangan TKD sampai tahun 2028 (untuk kontrak selama 5 tahun) yang pertahunnya sebesar 15 juta dan sisanya sebesar 30 juta akan segera dilunasi olehnya pada PEMDES Nagrak.

“Apabila pelunasan terjadi maka otomatis DRAF MOU akan mereka tandatangani (di sahkan) dan apabila ada pembatalan dari pemdes Nagrak karena adanya tekanan dari kelompok masyarakat, tentu saya akan berupaya menempuh jalur hukum,” Kata Owner DAPUR ABAH SP kepada Wartawan di tempatnya.

(Tim)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.