Sabtu, 27 Juli 2024

PT Indo Tekno Nusantara Pinjaman Online di Grebek Polda Metro Jaya

NEWSHEADLINEPT Indo Tekno Nusantara Pinjaman Online di Grebek Polda Metro Jaya

Pristiwa.com | TANGERANG – Polda Metro Jaya Langsung Melakukan Penggerebekan pada salah satu perusahaan fintech lending atau perusahaan Pinjaman Online di Grebek yang tidak mempunyai ijin seperti PT Indo Tekno Nusantara (ITN) hanya beberapa yang memiliki ijinnya, Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Polisi langsung mendatangkan kantor jasa pinjaman online tersebut dan melakukan Penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara,karena perusahaan tersebut terbukti  menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal lain di luar tiga aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya,”Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/10/2021).


Polda Metro Jaya dalam penggrebekan tersebut berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Penggrebekan Kantor Pinjaman Online di Grebek
Penggrebekan Kantor Pinjaman Online

“Dalam kasus tersebut terdapat 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” Ungkap Yusri

Karena telah meresahkan masyarakat keberadaan Sindikat pinjaman online ilegal ini diketahui sudah beroperasi sejak 2018 kerap kali menagih klien dengan dua metode, yakni menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media,”katanya

Setelah di pelajari dan banyaknya keluhan dari klien karena cara penagihannya dengan cara  kerap kali berupa ancaman yang membuat debitur resah pihak kepolisian langsung menelusuri kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal Indo Tekno Nusantara yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten

“Banyak juga dari beberapa korbannya dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, adapula yang tidak merasa meminjam pinjaman tersebut ternyata ada pihak perusahaan pijol tersebut melakukan penagihan dan melakukan acaman secara langsung maupun telepon di media sosial,” Tandas nya

Saat Polisi Mendatangi Kantor Pinjol

Berikut ini sejumlah daftar pinjol yang digerebek Polisi hingga Jumat (15/10);

Kantor Pinjaman Online ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10) 56 orang telah diamankan.

  1. Kantor penagih pinjol di Green Lake City Tangerang digerebek pada Kamis (14/10).Polisi menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan tersebut diketahui membidangi jasa penagih utang pinjol.
  2. Kantor Pinjaman Online ilegal di Yogyakarta diamankan polisi. Terdapat 83 orang debt collector ditangkap. Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban bernama Tedy Mulyadi .
  3. Sebanyak 7 kantor pinjol illegal di Jakarta digerebek Aparat Kepolisian Oleh Bagian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
  4. Bareskrim Mabes Polri dalam kesempatan ini juga telah mengamankan 7 orang dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyebut tugas para pelaku tersebut adalah sebagai penagih utang dan operator SMS blasting. Aparat kepolisian dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti seperti laptop, CPU, hingga ratusan sim card.


Sourcetirto.id
Viaris
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.