Sabtu, 27 Juli 2024

Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Salah Satunya WNA China Direktur PT JTech

TNI - POLRIKRIMINALPinjol Ilegal, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Salah Satunya WNA China Direktur PT JTech

Pristiwanews||JAKARTA- Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Jakarta Utara Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan Tiga Tersang, terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap di Rukan Blok H 15, Jalan The Golf Island Boulevard Timur Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1), sekira Pukul 15.00 WIB.

Didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, dan Kasat Reskrim Restro Jakut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pinjol tak berijin (Ilegal). Dari ketiga tersangka salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial YFC (38).

” Kami menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah YFC, WNA China Direktur PT Jiechu Technology (JTech) bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,”beber Zulpan dalam keterangan pers, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (31/1).

Sedangkan, dua tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (34) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan dan N (22) berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran jatuh tempo dan debt collector atau penagih pinjaman.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 28 telepon seluler, 24 unit CPU, empat unit monitor, satu unit decoder serta dokumen yang terkait dengan pinjol.

Dikatakan Zulpan, dari penyelidikan diketahui, para pelaku mempekerjakan anak dibawah umur. Pelaku juga mengancam akan mengirimkan ancaman apabila pembayaran macet.

“Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Kemudian, Pasal 368 KUHP.” Ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun,”tandas Zulpan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.