Sabtu, 27 Juli 2024

Polda Jabar Tindak Tegas Pelaku PengelolaAplikasi Steaming Ilegal ZAL TV /JG/Jun/Video.

NEWSPolda Jabar Tindak Tegas Pelaku PengelolaAplikasi Steaming Ilegal ZAL TV /JG/Jun/Video.

PristiwaNews l Bandung – Dir Reskrimsus Polda Jawa Barat, Deni Okvianto, S.I.K, M.H., bersama dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming ilegal ZAL TV /JG/Jun/Vidio
Era aplikasi digital melalui siaran streaming online dari aplikasi di hape, ternyata dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk menyiarkan konten pornografi seperti yang dilakukan admin Zal TV.

Selain pornografi, Zal TV juga menyiarkan konten acara olahraga skala internasional tanpa izin, atas tindakan ilegal tersebut polisi mengambil tindakan tegas untuk menangkap dan memberantasnya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola atau admin aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.

How to Lose Weight for Different Zodiac Signs
Penangkapan Admin ZAL TV hasil patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, karena ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri.

Selain itu, ZAL TV juga menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi. ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkapkan kepada media.

“Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” jelas Deni.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.