Minggu, 23 Agustus 2026

Polda Kepri Perkuat Antisipasi Karhutla , Pelaku PembakaranTeramcam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10.Miliar.

NEWSPolda Kepri Perkuat Antisipasi Karhutla , Pelaku PembakaranTeramcam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10.Miliar.

Pristiwa news. Batam – Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Polda Kepulauan Riau memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi potensi karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, penanganan secara cepat, serta penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya karhutla.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Kabid Humas.

Menurutnya, karhutla tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat terkait kejadian kebakaran.

Kabid Humas menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan merupakan tindakan yang dapat dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.

Selain ketentuan mengenai pembakaran lahan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan. Terhadap setiap peristiwa karhutla, penanganan akan dilakukan dengan melihat lokasi, kronologi, modus, serta unsur perbuatan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.