Pristiwa.com | JAKARTA – Pelanggaran ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kembali terjadi. Dua tempat hiburan di daerah Jakarta Utara dan Tangerang Selatan pada Sabtu (11/9) dini hari disegel Polisi dari Subdit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya, yakni Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan araoke di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Dua tempat kita datangi yang masih buka yaitu karaoke, yang seharusnya tidak diperkenankan buka, ditengah PPKM level 3,”kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (11/9/21).
Mukti menjelaskan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah daerah (Pemda) DKI membubarkan pengunjung yang berada di area karaoke tersebut dan selanjutnya petugaa memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Selain menyegel dua tempat karaoke, kata Mukti, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu. ” Kalau ada minum keras yang melanggar undang-undang kesehatan kita tindak, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya,”ujarnya.
Lebih dari itu, lanjut Mukti menegaskan bahwa pihak juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan katanya, polisi akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
” Yang tetkait pelanggaran ini kita akan panggil termasuk pihak manajemen hiburan tersebut untuk ditandaklanjuti,”tandasnya.
(Reporter/Rika)