PristiwaNews | JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan produksi narkotika jenis tembakau dan cairan sintetis di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Empat orang berinisial NK, AL, MR, dan IN ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada 7 September 2026 sore, polisi menangkap MR, IN, dan NK.

Ketiganya di ciduk dikediaman NK yang merupakan anak pejabat dan pemodal di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dan menangkap AL di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keempat tersangka kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penggeledahan, polisi menyita 62 botol cairan sintetis, terdiri dari 15 botol ukuran 8 mililiter, 13 botol ukuran 5 mililiter, 26 botol ukuran 4 mililiter, dan 8 botol ukuran 2 mililiter.
Petugas juga menemukan tembakau sintetis dengan total berat lebih dari 125 gram dalam berbagai kemasan plastik klip. Selain itu, disita satu paket sabu seberat 0,11 gram, pipet dan alat hisap, gelas takar, jarum suntik, botol semprot atau spray, tiga unit timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan para tersangka menggunakan cairan PINACA yang telah dimodifikasi untuk menghasilkan narkotika sintetis.
“Cairan-cairan PINACA ini yang mereka modif, mereka semprotkan ke tembakau, dan mereka membuat secara kimiawi menjadi bahan yang mengandung narkoba,” kata Nasriadi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nasriadi, modus tersebut memungkinkan cairan yang telah dimodifikasi dijual secara terpisah maupun disemprotkan ke tembakau atau rokok.
“Jadi mereka menjual cairan yang sudah dimodifikasi, dan menjual juga cairan tembakau yang sudah dicampur diaduk menjadi tembakau narkoba dengan cairan PINACA tersebut,” ujarnya.
Bahan baku berupa biang sintetis dibeli secara daring melalui akun Instagram berinisial CR. Polisi menyebut para tersangka membeli 15 gram biang sintetis seharga Rp21 juta, yang dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis.
“Bibit sintetis yang dibeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta tersebut akan menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml,” ungkap Nasriadi.
Jika cairan tersebut disemprotkan ke tembakau, polisi memperkirakan dapat menghasilkan 900 gram hingga 1 kilogram tembakau sintetis dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Polisi menyebut aktivitas produksi telah dilakukan sebanyak dua kali. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya pihak yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri jaringan pemasok bahan baku.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait lainnya. (*) Red
