Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Gagalkan Aksi Perampokan Kantor Pegadaian, Satu Pelaku Ditangkap

NEWSTNI - POLRIPolisi Gagalkan Aksi Perampokan Kantor Pegadaian, Satu Pelaku Ditangkap

PristiwaNew – JAKARTA- Warga dikagetkan adanya Aksi Perampokan Kantor Pegadaian swasta Jalan Kahfi 2, Jagakarsa, terjadi Senin (13/12/2021), malam. Dari peristiwa perampokan itu polisi berhasil mengagalkan dengan menangkap pelaku bernama Denis (22). Pelaku sempat menyandera 3 saksi dengan menggunakan senjata api.

” Pelaku perampokan menggunakan senpi jenis air soft gun. Ada 3 orang saksi semuanya wanita yang disandera pelaku yakni berinisial UKH (21), DNA (20) dan SR (23),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Zulpan mengatakan, modus perampok berpura-pura menggadaikan laptop dan handphone. Korban SR dan UKH saat itu sedang ingin menutup pintu.

“Saat masuk ruang pegadaian pelaku mendorong UKH dan SR dengan mengancam menggunakan pistol sambil berkata ‘diam nanti saya tembak’. Kemudian menyuruh SR dan DNA saksi lainnya untuk masuk kamar mandi,” ujar Zulpan.

Selanjutnya pelaku menyuruh UKH untuk membuka brangkas dan mengambil uang lebih kurang Rp 33 juta yang dimasukkan dalam tas. Lalu pelaku menyuruh UKH masuk kamar mandi dan pelaku merusak cctv.

” Pelaku merusak dan mengambil server CCTV untuk menghilangkan jejak,” katanya.

“Perbuatan pelaku dilihat oleh warga dan 2 polisi yang sedang melintas. Pelaku sempat menodongkan senpi ke warga, Bripka BD dan Bripka AES yang berada dilokasi melepaskan tembakan peringatan 3 kali udara untuk menurunkan mental pelaku,” lanjut Zulpan.

Kemudian kedua petugas polisi mendorong pelaku masuk ke Indogadai dan melakukan penangkapan. Namum, karena banyak warga yang melihat kejadian tersebut, kesal dan sempat menghakami pelaku.

“Tersangka perampokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Zulpan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.