Kamis, 10 Oktober 2024

Polisi Gagalkan Ribuan Ecstasy Siap Edar, Satu Pelaku Ditangkap dan 1 DPO Dalam Pengejaran

NEWSTNI - POLRIPolisi Gagalkan Ribuan Ecstasy Siap Edar, Satu Pelaku Ditangkap dan 1 DPO Dalam Pengejaran

PristiwaNews | JAKARTA– Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat berhasil Polisi Gagalkan Ribuan Ecstasy Siap Edar berlogo superman, berikut narkotika jenis sabu pada Rabu, (19/1/2022).

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1836 butir pil Ecstasy serta 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22)

“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata Rosana Albertina Labobar yang akrab disapa Ocha saat dikonfirmasi, Selasa, (25/1/2022).

Dari pengakuan RAP menyebut barang narkoba tersebut diperoleh dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP di Jalan Arjuna Selatan 1 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 kebon jeruk Jakarta Barat

“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836,” kata Fiernando Adriansyah

Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamnkan barang bukti 11 butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 gram dan 1 paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 gram.

“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram. Tersangka yang kini ditahan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.