Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Grebek Toko Miras Ilegal di Karet Kuningan, Sebanyak 1.918 Botol Disita

NEWSPolisi Grebek Toko Miras Ilegal di Karet Kuningan, Sebanyak 1.918 Botol Disita

Pristiwa.com | JAKARTA – Polsek Metro Setiabudi melakukan penggerebekan terhadap salah satu toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua pelaku turut diamankan dalam penggrebekan yang dilakukan Selasa (07/09/2021) lalu.

“Ada dua pelaku yang berhasil diamankan, berinisial I alias Ken dan AGW,” ungkap Kapolsek Metro Setiabudi (Kompol. Beddy Suwendi).

Ia melanjutkan, terdapat 1.918 botol miras yang turut diamankan dari hasil penggerebekan tersebut. Ribuan botol miras itu terdiri dari 58 merek, di antaranya Happy Soju, Kawa-Kawa, Bacardi, Jameson, Prost Beer, Isola, Dragon Fly, dan lain sebagainya.

“Ada 1.918 botol miras yang diamankan, mereka menjual secara online dan cash on delivery (COD). Mereka ini tidak memiliki izin dalam menjual minuman keras tersebut,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi (AKP. Sigit Ari) menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku yang diamankan pada saat penggerebekan. Termasuk dengan asal miras yang didapatkan dan dijual para pelaku secara ilegal.

“Masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami miras tersebut,” tutupnya.

Editor/DR

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.