Minggu, 26 Juli 2026

Polresta Barelang Gelar KRYD dan Razia Balap Liar Gabungan, 42 Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak.

NEWSPolresta Barelang Gelar KRYD dan Razia Balap Liar Gabungan, 42 Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak.

Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini difokuskan pada upaya mengantisipasi aksi balap liar serta penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Pada Sabtu, (25/07/2026), pukul 22.00 WIB s.d. 03.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan apel KRYD dan razia balap liar gabungan yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Ronalzie Agus, S.I.K., didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. Apel tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan patroli skala besar guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang.

Usai pelaksanaan apel, seluruh personel gabungan bergerak melaksanakan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan digunakan sebagai lokasi balap liar. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan apel antisipasi balap liar yang dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Sementara itu, pelaksanaan patroli hunting dipimpin oleh Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean, dengan metode penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.

Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada para pengendara, khususnya pengguna kendaraan dengan knalpot brong, agar mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun potensi kecelakaan lalu lintas.

Pada pukul 02.30 WIB, setelah seluruh rangkaian patroli dan penindakan selesai dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Dari hasil pelaksanaan KRYD dan razia balap liar gabungan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 42 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang berhasil mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Kegiatan ini juga menjadi bentuk respons cepat Polresta Barelang dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali.

Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, balap liar, maupun pelanggaran lalu lintas yang membutuhkan kehadiran petugas, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai wujud pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan Presisi.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.