Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang menerima kunjungan Tim Penilai Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Pada Rabu, (23/09/2026). Pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Kegiatan penilaian dihadiri oleh Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Anggota Tim Penilai Rio Pakpahan, Penilai Cindy Mauli, Randi Bima, Marthin, dan Jonathan. Turut hadir dari Polda Kepri Kabag RBP Biro Rena AKBP Fatar Hutagaol, S.H. beserta personel Biro Rena Polda Kepri, serta dari Polresta Barelang Kabagren, Kasiwas, dan para operator pelayanan publik yang menangani layanan SIM, SKCK, SPKT, dan Siwas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Tim Ombudsman di Mapolresta Barelang pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan pembukaan dan sambutan di Ruang Rapat Siwas Polresta Barelang. Selanjutnya, tim melakukan penilaian terhadap empat objek utama pelayanan publik yang meliputi kompetensi operator beserta sarana dan prasarana, standar pelayanan publik, administrasi pelayanan, serta penilaian terhadap masyarakat sebagai pemohon layanan.

Dalam pelaksanaannya, metode penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui wawancara terhadap kepala satuan kerja dan operator pelayanan, pemeriksaan dokumen kelengkapan administrasi, wawancara langsung dengan masyarakat pemohon pelayanan publik, hingga pengecekan sarana dan prasarana pada gedung pelayanan. Pendekatan tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polresta Barelang.
Tim Ombudsman kemudian meninjau langsung Gedung Pelayanan Polresta Barelang dengan memeriksa berbagai fasilitas penunjang, antara lain Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ruang laktasi, ruang anak, ruang konsultasi, mekanisme alur pelayanan, kotak saran, serta berbagai dokumen pendukung pelayanan publik. Pemeriksaan juga berlanjut ke Gedung SPKT Polresta Barelang untuk mengecek kelengkapan sarana dan dokumen pelayanan sekaligus melakukan wawancara kepada operator SPKT terkait prosedur pengelolaan pelayanan kepada masyarakat.
Pada sesi penyampaian hasil sementara kepada Kapolresta Barelang, Anggota Tim Penilai Rio Pakpahan menyampaikan bahwa responden dari unsur penyelenggara, termasuk Kasatintel, Kasiwas, dan KSPKT, telah memberikan jawaban yang baik, terperinci, dan lengkap mengenai aspek maladministrasi. Tim Ombudsman juga memberikan sejumlah masukan konstruktif, di antaranya perlunya penyusunan produk layanan pengaduan pada ruang pelayanan SPKT, penerbitan sertifikasi bagi petugas pengelola pengaduan masyarakat, serta peningkatan kenyamanan fasilitas pelayanan seperti optimalisasi pendingin ruangan pada gedung pelayanan publik.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 ini diharapkan menjadi acuan bagi Polresta Barelang untuk terus melakukan perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan mutu pelayanan sehingga terwujud pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan dan bantuan kepolisian yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
