Jumat, 16 Oktober 2026

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Besi H-Beam, Dua Tersangka Diamankan

NEWSPolresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Besi H-Beam, Dua Tersangka Diamankan

Pristiwa news Batam. Polresta Barelang – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan penjelasan mengenai pengungkapan perkara beserta kronologi, barang bukti, dan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Kegiatan berlangsung pada Jumat, (16/10/2026). Pukul 11.30 WIB.

Pengungkapan perkara ini berawal dari hilangnya sejumlah barang produksi milik PT Melati Segar Makmur di lokasi proyek yang berada di Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang hilang berupa sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter. Kehilangan tersebut diketahui setelah pelapor memperoleh informasi dari karyawan mengenai sejumlah barang yang tidak lagi berada di lokasi kerja.

Setelah mengetahui kehilangan tersebut, pelapor melakukan pengecekan terhadap barang-barang produksi dan mengumpulkan karyawan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang tersangka berinisial RM (29), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Setelah ditemui, RM (29) mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026.

Berdasarkan pengakuan tersangka RM (29), besi hasil pencurian tersebut langsung dijual kepada tersangka berinisial LN (41), seorang wiraswasta yang diketahui memiliki usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur. LN (41) diduga menerima besi hasil pencurian tersebut dari RM. Dari penjualan itu, RM (29) memperoleh keuntungan sebesar Rp22.200.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka RM, barang bukti yang disita berupa satu helai kaus berwarna biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek berwarna hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2.784.000. Sementara itu, dari tersangka LN, petugas menyita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RM disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V. Sementara itu, tersangka LN disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak melakukan pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”, terlebih terhadap sarana dan prasarana milik pemerintah maupun fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang akan menindak tegas para pelaku pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana umum lainnya yang berada di wilayah Kota Batam. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan tersebut karena perbuatannya dapat menimbulkan kerugian serta mengganggu kepentingan dan aktivitas masyarakat.

Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.