Sabtu, 6 Juni 2026

Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan.

NEWSPolsek Batam Kota Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan.

Pristiwa news.Batam. Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota dengan mengamankan seorang pelaku penusukan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Press release ini diterbitkan pada Sabtu, (06/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini, pelapor berinisial A (49), melaporkan bahwa korban berinisial AFN (23) mengalami luka akibat penusukan yang dilakukan oleh tersangka berinisial W (22).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian korban bersama rekannya sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian. Setelah peristiwa tersebut, korban bersama temannya pergi menuju kawasan Pesona Asri untuk berkumpul di salah satu warung, sementara tersangka meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi tempat korban berada bersama dua rekannya. Saat salah seorang rekan tersangka sedang menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan langsung melakukan penusukan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk yang terdiri dari empat luka tusuk pada bagian punggung, dua luka tusuk pada lengan kiri, serta satu luka tusuk pada bagian rusuk kanan.

Melihat korban diserang, rekan-rekan korban berusaha menghentikan tindakan tersangka dengan melakukan perlawanan. Tersangka yang merasa terdesak kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di tempat kejadian perkara. Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan sentra pelayanan kepolisian guna memperoleh informasi apabila terdapat pihak yang melaporkan kejadian penganiayaan dengan ciri-ciri yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tersangka W. (22) datang ke SPKT Polresta Barelang dengan maksud membuat laporan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya. Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota serta dilakukan pencocokan keterangan dengan fakta peristiwa yang sedang ditangani, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan kondisi luka yang dialami korban. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka guna melengkapi proses pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar melalui Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam untuk menerima pengaduan, laporan kejadian, serta kebutuhan bantuan kepolisian secara cepat.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.