Sabtu, 4 Juli 2026

Polsek Bengkong Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua Perkuat Pencegahan Pencurian Fasilitas Umum.

NEWSPolsek Bengkong Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua Perkuat Pencegahan Pencurian Fasilitas Umum.

Pristiwa news Batam. Polresta Barelang – Polsek Bengkong menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan pernyataan sikap bersama pelaku usaha besi tua dan barang bekas sebagai upaya mencegah pencurian besi maupun barang lain yang berasal dari fasilitas umum di wilayah Kecamatan Bengkong. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Polsek Bengkong dan menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pada Jumat, (03/07/2026), pukul 15.00 WIB.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H. tersebut dihadiri oleh Wakapolsek Bengkong, Iptu Jago Pasaribu, S.H.; Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H.; Kanit Intelkam Polsek Bengkong, Ipda Arifin Tarigan, S.H., M.Th.; Kanit Binmas Polsek Bengkong, Aiptu Erwin Sibarani; Kanit Samapta Polsek Bengkong, Aiptu Monang Pandapotan Barus; personel Polsek Bengkong; serta 13 pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap di wilayah Kecamatan Bengkong. Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara kepolisian dengan para pelaku usaha agar tidak memberikan ruang terhadap praktik penadahan barang hasil tindak pidana, khususnya pencurian fasilitas umum.

Dalam sambutannya, Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang yang menjadi perhatian pimpinan guna menekan maraknya kasus pencurian besi di Kota Batam. Ia mengajak seluruh pelaku usaha besi tua untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, Kapolsek menegaskan pentingnya kepedulian seluruh pihak agar tidak mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Kapolsek juga mengimbau para pelaku usaha agar segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan orang yang menawarkan besi atau barang lain dengan indikasi mencurigakan. Menurutnya, pelaku usaha diharapkan dapat meminta identitas berupa KTP serta mendokumentasikan barang maupun orang yang menjual sebagai bahan awal penyelidikan. Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Polsek Bengkong turut membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan yang akan dipasang di lokasi usaha masing-masing agar masyarakat lebih mudah menghubungi kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H. mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak ragu menjalin komunikasi dengan Polsek Bengkong apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Ia menegaskan bahwa kerja sama dan keterbukaan informasi dari para pengusaha besi tua sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi dan mengungkap tindak pidana pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan sikap oleh 13 pelaku usaha besi tua se-Kecamatan Bengkong sebagai bentuk komitmen bersama untuk menolak pembelian barang yang berasal dari hasil tindak pidana. Dalam sesi dialog, salah seorang pengusaha skrap, Saudara Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bengkong atas pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menyatakan kesiapan seluruh pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kepolisian. Ia juga menyampaikan komitmen akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya barang yang berasal dari hasil pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H. menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta lebih bijaksana, teliti, dan selektif dalam menerima barang dari penjual serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya. Kegiatan berakhir pada pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif serta diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pencegahan pencurian fasilitas umum di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kota Batam secara umum.

Polresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Apabila menemukan tindak pidana, aksi pencurian, maupun situasi darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.