Pristiwa.com | JAKARTA – Kapolsek Kalideres AKP. Hasoloan Situmorang Bergerak bersama tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IS alias BM (24) pelaku penganiayaan terhadap DM (17) salah satu pelajar Korban penganiayaan, Polsek Kalideres Tangkap Supir Anggkot di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
“Pelaku Kita ketahui IS merasa di kejar polisi bersama Tim Jatanras Polres Jakarta Barat dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk,” kata Kapolsek Kaideres AKP Hasoloan Situmorang Kamis (14/10/2021).
Oland sapaan akrab Hasoloan kapolsek Kaliders menceritakan awal mula kejadian. Awalnya, DM selesai melakukan aktivitas hendak pulanh ke rumahnya dengan naik angkutan umum, awalnya tidak ada firasat mencurigakan terhadap supir angkot.
“Korban sebagai penumpang dari Bandengan baru selesai melaksankan kegiatan dia naik angkot,” kata Oland. Selama perjalanan, DM tidak merasa aneh sebab ada penumpang selain dirinya,yang berada dalam satu kendaraan yang sama.
Setelah penumpang lain turun, tinggalak DM seorang diri dan sopir. Saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet. korbanpun tidak merasa curiga.
“Supir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet,” kata Oland. DM yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga.
Pelaku mencoba mengajak puter-putar sambil mengalihkan perhatian,Tak berselang lama, tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP DM dengan modus untuk menelpon bosnya. Disitu DM langsung dianiaya serta dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali oleh kunci roda.
DM pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,sehingga mengundang perhatian banyak warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai IS.
“Korban berteriak kepada waarga akhirnya mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban lincat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah jalan tol Kapuk,” ucap Oland.
Karena pelaku panik di kejar oleh warga dan masuk ke dalam tol, angkot yang dikemudikan terbalik, IS pun kabur ke semak-semak melarikan diri.
DM langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres, tak berapa lama berselang IS pun ditangkap oleh polisi Polsek Kalideres tim Jatanras Polres Jakarta Barat.
Dengan demikian Atas perbuatannya IS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.