Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Polsek Nongsa menggelar kegiatan pengarahan dan silaturahmi bersama para pemilik serta pelaku usaha barang bekas dan skrap di wilayah Kecamatan Nongsa sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan tindak pidana pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” di wilayah Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Polsek Nongsa tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Nongsa dan dihadiri unsur pimpinan serta personel Polsek Nongsa bersama 27 pelaku usaha barang bekas dan skrap. Pada Kamis, (18/06/2026), pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, Waka Polsek Nongsa, AKP Thetio Nardiyanto, S.H., M.H., Kanit Intel Polsek Nongsa, Iptu Syamsurizal, Kanit Lantas Polsek Nongsa, Iptu Stepvanus A. Rikumahu, Kanit Binmas Polsek Nongsa, Iptu Bambang Supriyadi, Kanit Provost Polsek Nongsa, Ipda M. Yusuf, para Bhabinkamtibmas, personel Polsek Nongsa, serta sebanyak 27 orang pemilik dan pelaku usaha barang bekas dan skrap di wilayah Kecamatan Nongsa.
Dalam arahannya, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polsek Nongsa dengan para pengusaha dan pengepul barang bekas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Ia menjelaskan bahwa maraknya aksi pencurian besi, kabel, tutup drainase, pagar besi, material proyek, serta berbagai jenis logam lainnya yang dikenal dengan istilah “rayap besi” telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perusahaan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tercatat sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka diamankan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap agar lebih selektif dalam menerima, membeli maupun menampung barang-barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja membeli, menampung, atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pertemuan tersebut, Kapolsek mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama memutus mata rantai pencurian besi dengan tidak menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan barang yang mencurigakan.
Pada kesempatan yang sama, Waka Polsek Nongsa, AKP Thetio Nardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aksi pencurian material besi dan logam di Kota Batam masih cukup marak dan para pelaku semakin berani melakukan aksinya secara terang-terangan. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap diminta untuk memperhatikan legalitas serta asal-usul barang yang diperjualbelikan dan aktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak Kepolisian apabila menemukan atau ditawari barang yang mencurigakan, sehingga upaya pencegahan tindak pidana pencurian dan penadahan dapat dilakukan secara maksimal.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Nongsa, Iptu Stepvanus A. Rikumahu, memberikan imbauan kepada para pelaku usaha angkutan agar memastikan kendaraan operasional tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan serta melengkapi dokumen kendaraan dan identitas pengemudi seperti SIM dan STNK yang masih berlaku. Hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam sesi dialog dan tanya jawab, salah seorang pelaku usaha, Tarihoran, menanyakan konsekuensi hukum bagi pengepul yang tanpa mengetahui asal-usul barang ternyata menerima barang hasil tindak pidana. Ia juga mengusulkan agar perusahaan atau instansi memberikan tanda khusus pada material miliknya sehingga mudah dikenali oleh para pengepul. Sementara perwakilan Makaro Scrap meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk memudahkan koordinasi apabila ditemukan barang yang mencurigakan. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mendokumentasikan setiap transaksi dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila terdapat barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 09.45 WIB tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Para pelaku usaha barang bekas dan skrap menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Polsek Nongsa dan menyatakan siap mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencurian besi dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polsek Nongsa juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha barang bekas dan skrap guna mencegah terjadinya penadahan barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Nongsa.
Sebagai penutup, Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Kehadiran dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Batam.
