Pristiwa nees. Batam. Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (rayap besi) yang terjadi di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. Pada Kamis (16/07/2026) pukul 06.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban dalam perkara ini berinisial FHS , sedangkan terduga pelaku yang diamankan berinisial HJS (38). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian menyasar sejumlah material telekomunikasi yang berada di lokasi tower dan mengakibatkan kerugian materiel sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kronologi kejadian bermula ketika korban menerima informasi dari Call Center Indosat bahwa jaringan pada Tower Batu Aji 1 MT tidak aktif sehingga diperlukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, korban mendapati sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment telah hilang. Barang-barang yang diduga dicuri antara lain kabel power KWH to ACPD sepanjang kurang lebih 10 meter, combainer, tiga unit kabel jumper, kabel grounding sepanjang kurang lebih 15 meter, serta satu unit kabel optik. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial HJS (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal di lokasi, mengamankan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polsek Sagulung menegaskan akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian material infrastruktur yang dapat mengganggu pelayanan publik dan jaringan telekomunikasi.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan kehadiran petugas kepolisian secara cepat. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.
