Sabtu, 27 Juli 2024

Penerapan PPKM Level 3 Di Sejumlah Wilayah Pengusaha Akan Siap Melaksanakan

NEWSPenerapan PPKM Level 3 Di Sejumlah Wilayah Pengusaha Akan Siap Melaksanakan

Pristiwa.com | JAKARTA – Sarman Simanjorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM penerapan level 3 di Sejumlah Wilayah,  akan sangat mempengaruhi psikologi pelaku usaha.

Namun, Sarman menyebut pengusaha tidak ada pilihan lain. Walaupun  banyak pengusaha yang Gulung Tikar akibat Covid-19, Artinya, apapun yang menjadi keputusan pemerintah, pengusaha akan siap melaksanakan.

Dalam Beberapa  hari ini kita ketahui, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan dengan menaikan level PPKM di empat wilayah, yakni Jabodetabek, Bali, Bandung Raya dan Yogyakarta.

“Kami berharap agar Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level 3 ini agar tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha, apalagi varian omicron ini tidak begitu berbahaya dibanding dengan varian Delta,” jelas Sarman.

Namun, dengan diberlakukan kembali PPKM level 3 maka akan sangat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2022. Hal tersebut karena berbagai sektor usaha akan mengalami pembatasan jam operasional sampai jam 21.00 malam dengan jumlah pengunjung maksimal 50% seperti, pusat perbelanjaan/perdagangan, mall, supermarket, dan pasar swalayan. Bahkan UMKM, restoran, pasar rakyat, fasilitas umum juga ikut dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

“Kami sangat berharap penerapan PPKM  Level 3 tidak berlangsung lama, semoga pada pertengahan bulan Maret nanti sudah dapat dikendalikan, sehingga pemerintah dapat menurunkan level PPKM mengingat pada minggu pertama April 2022 sudah memasuki bulan Ramadhan/puasa lanjut Idul Fitri,” tambah Sarman Momentum Ramadhan dan Idul Fitri disebut Sarman harus dapat manfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha yang berdampak pada

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.