Kamis, 10 Oktober 2024

PPKM Level 3 Pengunjung diskotek Ps Tidak Prokes

NEWSPPKM Level 3 Pengunjung diskotek Ps Tidak Prokes

Pristiwa.com | JAKARTA – Gemerlap kehidupan malam ibukota tampak nyata pada salah satu tempat hiburan di bilangan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Diskotek Pujasera (PS), begitu nama tempat hiburan malam itu biasa disebut oleh para masyarakat yang kerap menginjakkan kaki disana.

Sejumlah warga sekitar mengemukakan jika tempat hiburan malam itu baru-baru ini mulai aktif kembali. “Baru buka 3 hari, sejak Rabu 29 September 2021,” ucap salah satu warga kepada Wartawan

Pantauan Tim Mediadi lokasi sejak Jumat (1/10/2021) malam hingga Sabtu (2/10/2021) dini hari, seisi tempat hiburan malam tersebut dipenuhi pengunjung.

diskotek ps

Tiba pukul 01.00, pengunjung terus berdatangan.

Bahkan, hingga berdesak-desakan. Semua pengunjung larut dalam kesenangan. Pihak diskotek pun untuk urusan pemberlakuan protokol kesehatan, sepertinya ogah.

Hanya segelintir pengunjung yang mengenakan makser. Itu pun dikenakan di dagu dan tidak menutupi mulut apalagi hidung.

Di dalam area diskotek, didapati juga adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang dapat dibanderol seharga Rp 650 Ribu per butir.

Transaksi barang haram itu terus meningkat kala jam menunjukkan pukul 02.00.

Untuk melancarkan operasionalnya agar tidak terendus oleh pihak terkait, berdasarkan pengamatan di lokasi, pihak diskotek menutup pintu utama yang berada di Jalan Mangga Besar Raya.

Sebelumnya, di awal kedatangan, pengunjung dipersilahkan masuk melalui pintu salah satu ruko bertuliskan ‘Siera’ yang diduga masih satu manajemen dengan diskotek PS.

Rekan-rekan media kemudian melewati pintu itu yang disambut oleh security setempat tanpa adanya proses pemeriksaan suhu tubuh serta proses scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM level 3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang di Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan lanjutan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini menghasilkan hasil yang baik,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Anies juga menjelaskan fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dapat beroperasi hingga tengah malam, mulai pukul 18.00-24.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun rekan media di lapangan, diskotek PS agar tetap ‘langgeng’ dalam mengoperasionalkan usahanya, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Termasuk dengan kalangan insan pers tertentu. Alih-alih agar tempat usahanya tidak menjadi obyek pemberitaan, pihak manajemen diskotek PS menyerahkan sejumlah pemberian kepada kalangan pewarta. (AY)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.