Sabtu, 13 Juni 2026

Rutan Cipinang Kanwil Kumham DKI Jakarta Bersama LBH Mawar Saron Gelar Penguluhan Hukum Bersama

NEWSRutan Cipinang Kanwil Kumham DKI Jakarta Bersama LBH Mawar Saron Gelar Penguluhan Hukum Bersama

PristiwaNews // JAKARTA – Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron menggelar Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan, Selasa (25/10).

Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Aula Kunjungan yang diikuti 20 Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang yang dimulai dari pukul 09:30 WIB s/d selesai. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman tentang Bantuan Hukum Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang.

Penyuluhan Hukum kali ini mengangkat tema Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa yang dijelaskan langsung oleh petugas dari LBH Mawar Saron. Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat, karena WBP mendapatkan informasi mengenai Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa selama menjalani proses hukum.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, M.P Jaya Saragih menyampaikan “ Semoga dengan diadakanya penyuluhan-penyuluhan hukum kepada WBP Rutan Cipinang akan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi WBP seperti yang dilakukan LBH Mawar Saron tentang Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa “.

Kegiatan penyuluhan hukum berjalan baik dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara WBP dan penyuluh dari LBH Mawar Saron.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.