Kamis, 10 Oktober 2024

Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Supir Angkot dan Kernet

NEWSTNI - POLRISatreskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Supir Angkot dan Kernet

PristiwaNews | Tangerang – Satuan reserse kriminal Polresta Tangerang Polda Banten bekuk 2 orang pria berinisial IS (22) dan GG (24). IS diringkus Sabtu (22/1/2022) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa dan GG ditangkap sehari kemudian di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

IS dan GG ditangkap diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati berusia 24 tahun di dalam sebuah mobil angkot di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/1/2022) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, kedua pelaku terbilang sadis, selain perkosa korban, kedua pelaku menganiaya dalam angkot dan melakukan percobaan pembunuhan.

“Korban dibuang ke Sungai Ciujung oleh kedua pelaku,”sambung Zain.

Kronologis peristiwanya dijelaskan Zain, berawal korban akan menjenguk orang tuanya yang baru datang dari Lampung ke daerah Cikande. Korban berangkat dari kontrakannya di daerah Balaraja menaiki angkot. Di dalam angkot, hanya ada sopir, kenek dan korban.

Di SPBU Gembong, angkot berhenti sekitar 10 menit, detelah kembali jalan, kenek menutup pintu kendaraan, dan seketika kenek menganiaya korban.

“Kenek memukuli dan menendang korban berulang kali ke bagian dada dan punggung hingga mencekik leher, tidak cuma itu kenek angkot menimpahkan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang,” ungkap Zain.

Setelah korban mengalami kekerasan, sopir menyerahkan kendali angkotnya kepada kenek. Selanjutnya sopir angkot membuka celana korban dan memperkosanya. Setelah diperkosa, angkot berhenti, para pelaku melakukan pemukulan kembali dan mencekik untuk membunuh korban dan sempat memastikan kematian korban dengan cara memukul korban, setelah itu di buang ke Sungai Ciujung.

‘Korban berhasil menyelamakan diri dengan cara berenang ke tepi sungai selanjutnya korban meminta bantuan kepada orang yang berada di sekitar sungai,”kata Zain.

Selanjutnya korban melapor ke polisi. Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra, dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan di lakukan penangkapan.

” Diketahui tersangka IS adalah residivis sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Begitu juga tersangka GG seorang residivis kasus curanmor.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,” tegas Zain. ( Bidhumas /Dwi Sandy)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.