Selasa, 15 Oktober 2024

Oknum SDN Cikande 3 Diduga Jual Belikan LKS yang Melanggar Permendikbud

NEWSBERITA DAERAHOknum SDN Cikande 3 Diduga Jual Belikan LKS yang Melanggar Permendikbud

Pristiwa.com | Jayanti – Kementerian dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah SDN Cikande 3 Diduga Jual Belikan LKS dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam ,permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Namun sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SDN Cikande 3 dimana terkesan tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa(LKS).26-01-2022

Informasi yang dapat dihimpun oleh awak media dari orang tua murid yang dimana enggan disebutkan namanya ini menerangkan bahwa anaknya sekolah di SDN Cikande 3 membeli LKS dengan harga 15000 hingga 20000 perbuku

“ya, anak saya membeli LKS diSDN Cikande 3, mau gimana lagi anak saya Klw tidak beli LKS tidak bisa belajar drumah dan tidak dapat nilai dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan oleh pihak guru / sekolah,” ujar orang tua murid

H.Sartaya Wisastra Spd selaku Kepsek (Kepala Sekolah) SDN Cikande 3, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten. mengakui ke awak media saat disambangi diruangan kerjanya di SDN Cikande 3 bahwa betul adanya penjualan LKS disekolah tapi bukan di dalam sekolah itupun tidak dipaksakan dari jumlah siswa yaitu 400 ratusan kurang lebih siswa.

“Ya betul menyuruh orang tua murid membeli LKS dan itu pun tidak dipaksakan, awalnya ada yang anterin kesekolah dan ijin kepada pihak sekolah untuk jual LKS pihak sekolah mempersilakan mengijikin jual Lks disekolah,” jawabnya dengan gaya santai dan tidak paham dengan aturan Permendikbud

Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.